Kamis, 07 Juli 2011

Pelanggaran di SPBU Sudah Meresahkan Warga

Salah satu antrian di SPBU di Tebo.

Jambi, BATAKPOS

Pelanggaran dengan persekongkolan pengelola Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) dengan pembeli nakal kini sudah meresahkan masyarakat pengguna bahan baker minyak (BBM) di Provinsi Jambi. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum berbuat banyak terkait maraknya pembelian BBM illegal tersebut.

Pembelian BBM secara nakal di SPBU kini sudah marak bahkan tak terkendali. Pembelian beragam cara yakni ada dengan membuat bak permanent di mobil pickup, ada juga membuat tangki minyak ganda di dalam mobil dan juga pembelian dengan puluhan jerigen.

Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Pemprov Jambi, Natres Lutfi disela-sela inpeksi mendadak (sidak) sejumlah SPBU di Kota Jambi, Rabu (6/7/11) mengatakan, modus pembelian BBM secara nakal tersebut kini mulai terungkap.

Menurutnya, Bupati Sarolangun Cek Endra saat sidak di SPBU Tanjung Rambai, Sarulangun, Senin (4/7/11) malam, menemukan satu unit mobil jenis Mitsubishi warna coklat nopol BH 1474 BI yang dibawa oleh Edi, warga Sarolangun, sedang mengisikan dua tengki mobil untuk kelas mobil fuso yang terletak di dalam mobilnya.

Kemudian sebuah mobil pickup Daihatsu Espass plat nomor polisi BH 7929 FB yang dipasang tangki modifikasi di belakang mobil, Selasa (5/7/11) sekitar pukul 09.30 WIB terbakar di Jalan Lintas Sumatera setelah sebelumnya mengisi BBM premium 1 ton, di SPBU Sungai Misang, Kelurahan Dusun, Bangko, Kabupaten Merangin. Pemilik mobil, Darus kini diperiksa polisi setempat.

Menurut Natres Lutfi, selain modus tersebut, pengisian BBM dengan jerigen serta kenderaan secara berulang-ulang juga sebagai pemicu langkanya BBM di Provinsi Jambi.

“Secara aturan, pihak SPBU wajib melarang adanya penjualan minyak eceren di sekitar kawasan SPBU. Harusnya, yang diperbolehkan hanya eceran yang berada 3 KM dari SPBU. Jadi kita minta SPBU tidak melayani pembelian menggunakan jerigen, kecuali ada izin DO atau surat pesanan,”katanya.

Disebutkan, Pemprov Jambi belum bisa mengambil tindakan untuk hal tersebut. Namun kendaraan batubara perusahaan dilarang untuk membeli BBM subsidi jenis apapun. Hal itu sudah ditegaskan dilarang, jadi tidak boleh lagi.

Terkait instruksi Sekda Provinsi Jambi untuk menindak mobil-mobil batubara yang membeli BBM subsidi itu, menurut Natres Ulfi bisa saja dilakukan, namun harus ada aturan yang tegas.

Pengamatan BATAKPOS di sejumlah SPBU Kota Jambi menunjukkan, tampak antrean kendaraan. Seperti di SPBU Simpang Rimbo, SPBU Handil, SPBU Paal V, SPBU Nusa Indah, SPBU Telanaipura Kota Jambi.

Service Quality Pertamina Depot Jambi, Yan Hariansyah mengakui hari ini pihaknya terlambat lagi mendistribusikan BBM, alasannya ini karena kondisi kerusakan jalan yang mengakibatkan pendistribusian ke daerah terlambat.

“Mobilnya terlambat pulang ke depot karena jalan rusak, jadi kita terlambat mengantar. Akhir-akhir ini, keterlambatan sering sekali terjadi. Alasannya cuma satu, yakni karena jalan yang rusak. Padahal, seharusnya pendistribusian itu sudah sampai pada pukul 06.00 wib. Tapi sekarang ini sering terlambat, karena itu kita berharap pemerintah segera memperbaiki jalan yang rusak,”katanya. ruk

1 komentar:

R10 mengatakan...

ga boleh curang dan serakah, semua rakyat juga perlu BBM