Jumat, 30 April 2010

Tiga Kasus Korupsi di Jambi Vonis Bebas

Kinerja JPU Lemah dalam Penerapan Pasal

Jambi, BATAKPOS

Putusan bebas bagi tiga terdakwa korupsi menjadi pukulan telak bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Tiga terdakwa kasus korupsi di Jambi divonis bebas oleh Pengadinalan Negeri (PN) Jambi dan PN Tanjab Barat, Senin (26/4). Mereka masing-masing, Nasrun Arbain, mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi terkait kasus korupsi dana Pelatda PON 2008 senilai Rp 2,5 miliar.

Kedua, terdakwa Bambang Sutejo, Direktur PLTG Tanjab Barat dan Iryani, Mantan Direktur Jabung Barat Sakti ( JBS) yang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTG Tanjab Barat senilai Rp 7 miliar.

Menanggapi vonis bebas kasus korupsi tersebut, Pengamat Hukum dari Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi kepada wartawan, selasa (27/4) mengatakan, bebasnya tiga terdakwa kasus korupsi tersebut menjadi cambuk bagi Kejaksaan Tinggi Jamb.

Disebutkan, selama ini Korps Adhiyaksa itu cenderung memandang hukum dari satu sisi saja. Padahal, hukum tidak bisa hanya dilihat dari perdata saja, pidana saja, tapi perlu dilihat dari administrasi.

”Saya menilai vonis bebas bagi tiga terdakwa tersebut karena ada kesalahan administrasi sejak penyelidikan. Kemudian berlanjut ke penuntutan dan vonis. Vonis bebas kasus korupsi itu karena masih lemahnya JPU dalam penerapan pasal,”katanya.

Doktor Bidang Hukum itu mencontohkan kasus Nasrun Arbain, mantan ketua harian KONI Jambi yang dijerat dugaan korupsi pemotongan dana Pelatda dan bonus atlet.

Untuk kasus korupsi, sejatinya yang harus menjalani pemeriksaan pertama kali adalah pejabat negara. Dalam hal ini, Sahuri menyebut pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi, namun hal itu tidak dilakukan Jaksa.

Alasannya, lanjut dia, dasar bisa dikatakan tindak pidana korupsi kalau sudah ada kerugian negara. Selain itu, tindak pidana korupsi bisa dijerat kepada pejabat negara. ruk

Tidak ada komentar: