Selasa, 24 Agustus 2010

Pusat Perbelanjaan Jamtos Jambi Dilarang Beroperasi

Tak MIliki Amdal

Jambi, BATAKPOS

Walikota Jambi, dr HR Bambang Priyanto mengancam tidak akan memberi izin beroperasi pusat perbelanjaan (Mall) Jamtos di Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, sebelum pemiliknya mematuhi ketentuan yang telah ditentukan Pemkot Jambi.

“Saya tidak akan meresmikan operasionalnya bila pihak Jamtos tidak memenuhi aturan yang diminta Pemkot Jambi, khususnya masalah amdalnya. Bangunan mall itu telah meresahkan warga karena berdampak banjir kalau hujan deras kepada warga sekitar,”demikian kata Bambang Priyanto kepada wartawan, Selasa (10/8).

Dari hasil sidak yang dilakukan walikota, ia minta pihak managemen Jamtos memenuhi beberapa infrastruktur penunjang, agar tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Dicontohkannya, saat hujan terjadi banjir.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi, Rahman Lani SE, mengatakan, pemberian izin pendirian mal telah memenuhi ketentuan tekhnis serta peraturan tentang izin pendirian bangunan. ”Semuanya sudah sesuai ketentuan dan persyaratan,” ujarnya.

Diakui, semua mal di Kota Jambi, yang sudah beroperasi maupun yang dalam persiapan operasi seperti Jamtos telah melampirkan izin amdal yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terkait keluhan pedagang dan masyarakat sekitar Jamtos dengan keberadaan mal itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada instansi terkait lainnya. ”Yang jelas untuk izin membangun mereka telah mengantongi IMB sejak 2007 lalu,” tegasnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Jambi, Budiyako Skom, meminta Pemkot Jambi lebih teliti mengeluarkan izin pendirian bangunan, baik mal maupun ruko. "Kami tidak ingin keberadaan bangunan membuat kesemrawutan kota dan berdampak negatif pada lingkungan,” paparnya.

Disebutkan, terkait pendirian Jamtos yang kini belum beroperasi, pihaknya meminta pemkot meneliti kembali sebelum dioperasikan. Karena biasanya akan timbul persoalan setelah mal itu beroperasi.

“Kita harus menjaga hak investor dan masyarakat. Jangan sampai ada yang dirugikan. Pada prisnsipnya, semua aturan itu baik semua. Yang penting bagaimana komitmen menjaga aturan itu,"katanya.

Menurut Budiyako Skom, dari sisi perlindungan usaha kecil dan menengah, sudah ada aturan yang jelas. Mal harus 5 km dari tempat usaha tradisional, sehingga kedua usaha itu saling menguatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ruk

Tidak ada komentar: