Rabu, 27 Maret 2024

Profil Sihol Situngkir, Guru Besar Unja Tersangka TPPO 1.407 Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman

Prof Sihol Situngkir, tersangka kasus TPPO 1.407 mahasiswa berkedok magang ke Jerman. (Foto: Tempo.co)

JAKARTA, S24
- Sebanyak 1.407 dari 33 universitas di Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan kedok magang ke Jerman. Kasus TPPO ini diduga melibatkan guru besar Universitas Jambi (Unja) Profesor Sihol Situngkir.

Dikutip dari Tempo.co, Sihol Situngkir merupakan salah satu Dewan Penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah I Sumatera Utara. Ia sempat menjabat sebagai Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara. Selain sebagai guru besar di Universitas Jambi, Sihol juga pernah menjabat sebagai rektor di Universitas St Thomas Medan.

Sihol lahir pada 5 Februari 1959 di pulau Samosir. Dia menyelesaikan pendidikan S1 Manajemen di Universitas Jambi, kemudian melanjutkan studi S2 Manajemen di University of South Australia Adelaide, terakhir S3 Manajemen di Universitas Padjadjaran Bandung.

Sihol diduga mempromosikan program magang mahasiswa di Jerman bersama dengan PT SHB dan CVGEN. Sihol disebut telah mendatangi sejumlah universitas di Indonesia untuk menyosialisasikan program magang ferienjob (magang), Jerman pada Oktober 2023 hingga Desember 2023. Sihol dan petinggi PT SHB dan PT CVGEN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sihol membantah dirinya mendatangi 33 universitas agar mengirimkan mahasiswa untuk magang program ferienjob. Dia mengaku hanya mendatangi 4 universitas, termasuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

“Saya hanya diundang sebagai narasumber yang dipandang paham tentang program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk 4 universitas,” kata Sihol saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada, Sabtu (23/3/2024). 

Sihol juga membantah bahwa selama sosialisasi mengenai program ferienjob, dirinya menyebut kegiatan itu bisa dikonversikan menjadi 21 SKS. Ia mengklaim putusan itu hanya dilakukan oleh kampus yang bersangkutan.

“Saya tidak punya hak memberikan jaminan, saya tidak mencampuri seperti apa bobot SKS yang mereka buat,” kata dosen Universitas Jambi itu. 

Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus TPPO 1.407 mahasiswa berkedok magang ke Jerman, dua di antaranya WNI yang saat ini berada di Jerman. Kelima tersangka adalah Sihol Situngkir (laki-laki/65 tahun), AJ (perempuan/52 tahun) dan MZ (laki-laki/60 tahun). Sedangkan dua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan/39 tahun dan A alias AE (perempuan/37 tahun). (***)

Sumber: Tempo.co

Tidak ada komentar: