Jumat, 06 April 2012

Penyelewengan di Jembatan Timbang Masih Tinggi

Jambi, BATAKPOS
JALAN PROVINSI RUSAK DI SEPANJANG BATAS KAB MUAROJAMBI PIJOAN-KE DESA SUNGAI BULUH KEC PEMAYUNG KAB BATANGHARI. Foto Dok Rosenman Manihuruk.


Praktek penyelewengan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi di sejumlah jembatan timbang yang ada di Provinsi Jambi masih rawan atau masih tinggi. Jembatan timbang yang menjadi harapan Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberantas kendaraan melebihi muatan, masih belum maksimal penerapannya.

Menurut data hasil uji petik lapangan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi menunjukkan bahwa besarnya potensi penyelewengan yang dilakukan oknum petugas Dishub dalam penjagaan jembatan timbang tersebut.

Jika diterapkan denda terhadap setiap pelanggaran kenderaan yang melebihi muatan, pemprov Jambi bias menerima potensi penerimaan Rp 13 miliar pertahun. Namun hal itu sulit dilakukan karena masih tingginya penyelewengan kewenangan oleh oknum Dishub.

Hal itu dijelaskan juru bicara Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Hasan Ibrahim kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/4). Menurutnya, guna menguak potensi pemasukan dan penyelewengan yang terjadi di jembatan timbang, oknum petugas dan supir kendaraan masih sering bermain untuk meloloskan kendaran melebihi muatan.

“Ini karena tidak ada pengawasan independent. Dalam uji petik yang dilakukan di jembatan timbang KM 38, jalan lintas timur Sumatera Jambi, tepatnya di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi membuktikan, dalam 30 menit ada 11 kendaraan yang masuk jembatan timbang,”katanya.

Disebutkan, enam diantaranya melebihi tonase, dan termasuk pelanggaran berat. Sementara yang kurang dari 2 ton atau melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 169, sebanyak 3 truk.

“Jika diasumsikan, perhari jembatan timbang yang beroperasi 24 jam, maka kendaraan yang melintas sebanyak 132 kendaraan, dengan pelanggaran sebanyak 72 kendaraan. Jika dikenakan denda Rp 500 ribu, sesuai dengan pasal 307 jo pasal 169 undang-undang lalu lintas angkutan jalan, maka potensi penerimaan daerah dari pelanggaran ini mencapai Rp 36 juta perhari atau Rp 1,08 miliar perbulan. Atau Rp 13,14 miliar pertahun,”katanya.

Menurut Hasan Ibrahim, temuan di lapangan mengungkap besarnya potensi penyelewenangan terhadap UU lalu lintas dan angkutan jalan itu. Kompromi antara petugas dengan supir sangat dimungkinkan.

“Buktinya, ketika pengecekalan lapangan pansus I, ditemukan kernet sopir truk dengan nomor polisi B 9950 TYT, berniat memberikan uang Rp 20 ribu untuk meloloskan kendaraan yang melebihi muatan. Untuk kejadian ini bisa kita cegah,”ujarnya.

Disebutkan, kendaraan yang melanggar, bukan hanya datang dari luar daerah. Dari sembilan kendaran yang melanggar, empat diantaranya adalah truk lokal, bukan kendaraan lintas Sumatera.

“Fasilitas pendukung seperti gudang, tempat penyimpanan bagi truk yang melebihi tonase belum ada di lokasi itu, termasuk penyimpanan batubara. Ditambah lagi dari dua jembatan timbang yang ada, hanya satu yang bisa beroperasi, satu lagi rusak dan tidak kunjung diperbaiki,”katanya.

Dishub Provinsi Jambi juga minim memasang rambu-rambu lalu lintas dan jalan, terutama yang masuk ke jembatan timbang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM mengatakan, penindakan pelanggaran di jembatan timbang masih sulit dilakukan karena belum memadainya sarana dan prasarana.

Pihaknya juga akan memasang CCTV disetiap jembatan timbang di Provinsi Jambi guna mengawasi petugas yang jaga di jembatan timbang. Dishub Provinsi Jambi masih mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 169 dan pasal 307 jo pasal 169 undang-undang lalu lintas angkutan jalan.ruk

Rusak : Kerusakan jalan provinsi Tempino-Muarabulian hingga kini belum teratasi dengan baik. Tampak alat berat saat memperbaiki sementara jalur angkutan barang (truk) tersebut. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Tidak ada komentar: