Sabtu, 29 Mei 2010

Terlibat Korupsi, Tiga Anggota DPRD Kerinci Dikerangkeng

Jambi, BATAKPOS

Dua anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Munir dan Adi Muklis, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kerinci karena terlibat dugaan korupsi kasus bantuan sosial (bansos) 2008 yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh juga telah mengkerangkeng satu anggota dewan lainnya yakni Syukur Kla Brajo.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari di Jambi, Minggu (23/5) mengatakan, Munir dan Adi yang dijebloskan ke Rutan Kerinci, Jumat (21/5). Kedua tersangka kini juga terpilih kembali jadi anggota dewan.

Disebutkan, menurut laporan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Daroe Trisadono, 2 tersangka baru itu ditahan lantaran terbukti menerima uang bansos dalam APBD-P Kerinci 2008.

Sejumlah anggota dewan periode 2008 lalu minta tambahan penghasilan ke Pemkab Kerinci dengan ancaman APBD-P 2008 tidak disahkan. Pemkab Kerinci kemudian memasukkan anggaran itu ke pos bansos. Anggaran bansos yang sebelumnya hanya Rp 900 juta dinaikkan jadi Rp 2,5 miliar.

Dana bansos itu diserahkan oleh bendaharawan Pemkab Kerinci ke Munir dan Adi Muklis dalam 2 tahap. Uang itu diserahkan Rp 1,250 miliar pada Munir, di belakang kantor Bupati Kerinci. Sedangkan Rp 1,250 miliar lagi diberikan pada Adi Muklis, di rumahnya, di Desa Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur.

Disebutkan, tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi dalam kasus itu, baik dari pihak dewan maupun pemerintah. Dana bansos tersebut seyogyanya untuk membantu pembangunan mesjid, namun dialihkan untuk dewan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 100 orang lebih saksi dari pengurus mesjid sesuai tanda bukti penerimaan bantuan, ternyata mereka tidak pernah menerima dana bansos itu. Namun tanda bukti penerimaan bantuan itu dipalsukan alias fiktif. ruk

Tidak ada komentar: