Jumat, 06 April 2012

Pengecoran Tabung Gas 3KG ke 12 KG Marak di Jambi

Jambi, BATAKPOS
Salah satu modus pengecoran (penyuntikan) gas 3kg ke 12kg oleh tersangka di salah satu kantor polisi. Foto Google.com (Seputarbanten.com)


Praktek illegal pengecoran (pemindahan isi) tabung gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg kini marak di Jambi. Pasokan tabung gas 12 kg kini dikurangi oleh Pertamina dan dimaksimalkan kepada tabung gas subsidi 3kg. Namun oknum agen gas banyak melakukan pengecoran isi tabung gas dari 3kg ke 12kg.

Salah seorang sub agen gas di Kota Jambi yang tidak mau dituliskan identitasnya kepada BATAKPOS, Rabu (4/4) mengatakan, praktek pengecoran tabung gas 3kg ke tabung 12 kg sudah terjadi sejak dikuranginya pasokan tabung gas 12 dari Pertamina.

“Maraknya praktek pengecoran itu karena agen gas besar tidak lagi menjual kepada sub agen gas tersebut. Bahkan agen besar juga ikut mengecer gas 3kg dan 12kg. Harga dari agen sekitar Rp 13.500 per tabung (3kg) kepada sub agen. Kemudian sum agen menjual kepada masyarakat Rp 15.000 per tabung. Agen besar kerap menjual dengan harga Rp 13.500 kepada masyarakat, sehingga sum agen tidak dapat menjual gas lagi,”kata sumber tersebut.

Menurut sumber tersebut, empat tabung gas 3kg dicor kepada 1 tabung 12kg. Kemudian tabung 12 kg yang sudah dicor dijual ke masyarakat Rp 100.000. Jadi ada untung Rp 40.000 dari pengecoran 4 tabung 3kg tersebut. Karena satu tabung 3kg dijual Rp 15.000.

Menurut sumber itu, tabung gas ukuran 12kg yang beredar di masyarakat banyak hasil pengecoran dari tabung 3kg. Hal itu karena pasokan gas 12kg dari Pertamina terbatas, sehingga agen dan sub agen marak melakukan pengecoran gas 3kg.

Sementara itu, pemilik rumah makan Aroma Cempaka Jambi menyandera mobil agen gas, Firman Simanjuntak, Selasa (3/4). Pasalnya, ia tidak terima gas Elpiji 12 kg yang disuplai Firman tidak sesuai ukuran. Awalnya, Firman Simanjuntak datang ke Rumah Makan (RM) Aroma Cempaka di Jl A Bafadhal.

Dengan menggunakan mobil pick up Mitsuhisi Colt T bernomor polisi BH 9412 AJ, Firman mengantarkan 27 tabung gas Elpiji ukuran 12 kg untuk RM Aroma Cempaka yang sudah menjadi langganan tersebut.

Pihak RM Aroma Cempaka kemudian mengambil gas tersebut dan menimbangnya. Hasilnya, sebanyak 26 tabung berat gasnya tidak mencapai 12 kg.

Pemilik RM Aroma Cempaka menduga, selama tiga tahun Firman telah menjual gas yang telah dikurangi isinya. Merasa telah banyak dirugikan, pengelola RM Aroma Cempaka meminta ganti rugi sebesar Rp 30 juta. Untuk memastikan Firman bersedia membayar ganti rugi, pemilik RM Cempaka menyandera mobil colt milik Firman.

Rupanya Firman menolak membayar ganti rugi. Ia malah melaporkan aksi penyanderaan mobilnya ke Polsek Jelutung. Namun, polisi yang datang ke RM Aroma Cempaka kembali menimbang tabung gas dan hasilnya diketahui ukuran gas tersebut tidak sesuai aturan.

Dari hasil timbangan yang dilakukan, ternyata isi dari tabung gas tersebut telah dikurangi oleh Firman. Dari kasus ini, selain kedua pihak masih dalam status terperiksa. Sejumlah barang bukti berupa 27 tabung gas yang dan satu unit mobil pick up milik Firman diamankan oleh Polsekta Jelutung.

Kapolsek Jelutung AKP Ahmad Bastari Yusuf, mengatakan, baik pihak RM Aroma Cempaka maupun Firman saling lapor ke polisi. Menurut Bastari, terkait dengan laporan yang dilakukan Firman, pihak Polsekta Jelutung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola RM Aroma Cempaka.

Sementara untuk komplain yang dilakukan pihak RM Aroma Cempaka, pihak juga telah menetapkan Firman sebagai terperiksa. “Keduanya sama-sama korban dan sama-sama menjadi terlapor,”kata Bastari. RUK

Tidak ada komentar: