Jambi, Batak Pos
Mahkamah Agung (MA) RI memvonis kasasi dua tahun penjara terdakwa mantan anggota DPRD Kota Jambi (Periode 2000-2004-2009), Iskandar Rais. Anggota dewan dari PDIP Jambi itu divonis dalam kasus penipuan senilai Rp 515 juta pada tahun 2000 sewaktu dirinya anggota DPRD Kota Jambi.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi belum dapat mengeksekusi Iskandar Rais karena belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Berdasarkan petikan kasasi yang diputuskan Ketua Majelis Hakim MA, German Hoediarto SH, memutuskan dengan mengadili menolak permohonan kasasi Iskandar Rais dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang menghukum terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Dede Herdiana SH, Senin (26/10) membenarkan vonis MA tersebut. Menurutnya, Kejari Jambi belum melakukan eksekusi terhadap Iskandar Rais yang kini masih aktif sebagai pengurus di PDIP Kota.
Disebutkan, Iskandar Rais saat menjalani proses persidangan berada diluar tahanan. Maka sesuai keputusan kasasi maka Iskandar masih harus menjalani sisa masa tahanannya. Kasus ini bermula saat Iskandar Rais menjabat anggota DPRD Kota Jambi tahun 2000-2004.
Iskandar Rais telibat kasus hutang piutang dengan seseorang pengusaha dan terdakwa saat itu berjanji akan memberikan beberapa proyek pembangunan di Kota Jambi yang nilainya sama dengan uang yang dipakai terdakwa saat itu.
Jaksa penuntut umumya menuntut terdakwa Iskandar Rais dengan hukuman tiga tahun penjara sesuai pasal 378 jo 64 ayat 1 KUHP dan oleh majelis hakim PN Jambi divonis dua tahun penjara serta saat banding di PT Jambi juga dihukum dua tahun penjara. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar