Minggu, 22 April 2012

Polda Jambi Buru Dua Truk Pengangkut Ganja Kering Asal Aceh

Pasca Penangkapan 1,16 Ton Ganja 
Keterangan : Kapolda Jambi Brigjen Pol Anang Iskandar didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (19/4) terkait dengan penangkapan ganja kering seberat 1,16 ton ini diperkirakan nilainya mencapai Rp 2 miliar. Foto batakpos/rosenman manihuruk
Barangbukti : Sebanyak 27 kandur ganja kering dengan berat 1,16 ton dengan nilai Rp 2 miliar saat diturunkan dari sebuah truk tronton bernopol B 9215 QE di Mapolda Jambi, Kamis (19/4). Ganja tersebut ditangkap tim PMS Polda Jambi, di ruas jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya Desa Pondok Meja, KM 13, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Rabu (18/4) pukul 23.30 WIB. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Jambi, BATAKPOS

 Jajaran Polda Jambi kini mengintensifkan razia truk di Jalan Lintas (Jalintim) Sumatera Provinsi Jambi pasca penangkapan 1,16 ton ganja kering asal Aceh, Rabu (18/4) pukul 23.30 WIB. Ganja tersebut diangkut truk bernomor polisi (nopol) B 9215 QE warna bak biru bawah kuning ditangkap saat melintas di jalan Lintas Timur Sumatera, Kilometer 13, tepatnya Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, AKBP Almansyah, Jumat (20/4) mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan polisi terhadap sopir truk, Rohman (27) dan kernet Lukman Ismael (24), masih ada dua truk yang dicurigai juga membawa ganja dari Aceh.

 “Jajaran Polda Jambi kini mengintensifkan razia melalui Tim Patroli Multi Sasaran (PMS) di sepanjang Jalintim Sumatera guna mengungkap dua truk yang diduga kuat mengangkut ganja asal Aceh tersebut. Penangkapan ganja 1,16 ton merupakan tangkapan paling besar tahun 2012 ini,”katanya.

 Menurut Almansyah, sopir truk, Rohman warga Pandeglang, Banten, itu setiap melewati suatu kota, dirinya mengganti plat nomor polisi. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas ketika berada di jalan.

Selain itu, nomor rangka mobil yang saat ditangkap bernopol B 9215 QE ini juga dihilangkan. Disebutkan, jajaran Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Lampung guna memperketat pengawasan atau melakukan rajia truk yang diduga kuat membawa ganja dari Aceh tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi mengamankan truk kontainer yang mengangkut 1,16 ton ganja kering asal Aceh, Rabu (18/4) pukul 23.30 WIB. Truk bernomor polisi (nopol) B 9215 QE warna bak biru bawah kuning itu ditangkap saat melintas di jalan Lintas Timur Sumatera, Kilometer 13, tepatnya di Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (19/4) mengatakan, ganja dibungkus di dalam 27 kardus masing-masing seberat 40 kilogram ini ditemukan di bawah tumpukan kardus yang dibawa truk. Ganja seberat 1,16 ton ini diperkirakan nilainya mencapai Rp 2 miliar. Polisi juga menangkap sopir truk Rohman (27) warga Pandeglang Banten dan kernet Lukman Ismael (24) warga Lampung. Kini barang bukti 27 kardus ganja kering, satu truk fuso serta dua orang tersangka diamankan di Mapolda Jambi guna pengusutan lebihlanjut. RUK

Tidak ada komentar: