Baliho DR. H. Syarif Fasha, ME dan DR. dr. H. Maulana, MKM di lapangan Kantor Walikota Jambi, Rabu (7/11/2018). Foto Asenk Lee Saragih |
BERITAKU, Jambi-Wakil Walikota Jambi Periode 2013-2018 Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi menghadiri pelantikan DR. H. Syarif Fasha, ME dan DR. dr. H. Maulana, MKM, sebagai Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi Periode 2013-2018 bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (7/11/2018). Abdullah Sani juga memberikan ucapan selamat kepada DR. H. Syarif Fasha, ME dan DR. dr. H. Maulana, MKM.
Disela-sela pelantikan itu, kepada wartawan Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi mengigatkan agar kasus politik uang yang menjerat pasangan DR. H. Syarif Fasha, ME dan DR. dr. H. Maulana, MKM jangan begitu saja dilupakan. Dia meminta agar kasus politik uang yang sudah dalam meja hijau itu agar dituntaskan secara profesional.
“Saya ucapkan selamat kepada DR. H. Syarif Fasha, ME dan DR. dr. H. Maulana, MKM. Tapi kasus politik uang Pilkada Juni 2018 lalu jangan dilupakan begitu saja. Harus dituntaskan secara professional karena hal ini sebagai pembelajaran pesta demokrasi kedepan. Kita minta kasus politik uang Pilkada Kota Jambi dituntaskan secara professional,” katanya.
Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi juga memberikan komentar soal penyegelan tiga rumah ibadah di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi September 2018 lalu. Dia meminta agar Pemkot Jambi memberikan solusi terhadap umat Kristiani yang rumah ibadahnya disegel Pemkot Jambi.
"Kita harapkan Pemkot Jambi bisa memberikan solusi terbaik dengan melakukan musyawarah mufakat dengan Jemaat. Sehingga hal-hal seperti ini tak terjadi lagi di Kota Jambi sebagai kota yang masyarakatnya majemuk," katanya.
Sementara disaat DR. H. Syarif Fasha, ME dan DR. dr. H. Maulana, MKM sebagai Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi Periode 2013-2018, dua mantan tim sukses mereka yakni Hermansyah (35) dan Afif Amrullah (30) kini mendekam di penjara dengan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis dua terdakwa kasus dugaan money politics Pilkada Kota Jambi, Kamis (26/7/2018). Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha memvonis keduanya dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp 200 juta dan subsider 1 bulan.
“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," kata Lucas.
Kedua terdakwa ini didampingi empat Penasihat Hukum (PH). Di antaranya, Suratno, Rudi H Tambunan, S P Pardede, dan Damei Sibarani. Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko dan Roniul Mubaroq menuntut keduanya dengan tuntutan 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan.
Perbuatan Hermansyah (35) dan Afif Amrullah (30) kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor: 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Politik uang telah mengotori Pilkada Kota Jambi dan hal ini terungkap dipersidangan. Mereka menang dengan politik kotor, dan hasil dari kepemimpinanya juga akan kotor. Biarlah sebanyak 147.652 orang masyarakat Kota Jambi yang memilih pasangan ini, mendapatkan berkahnya. Menang dengan tercela politik kotor adalah arogansi dari kehausan kekuasaan dan ambisi yang berlebihan,” ujar Johni Sigar, seorang warga Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Pada
Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018 lalu, Paslon Nomor Urut 1. Sani-Izi yang
diusung PDIP-PAN-PSI-Berkarya meraih
117.435 suara. Paslon Nomor urut 2 Fasya-Maulana yang diusung Partai
Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, Gerindra, PBB, PPP, Hanura, PKB dan PKPI meraih
147.652. Suara sah saat pencoblosan sebanyak 265. 087 dan jumlah DPT sebanyak
438.977 mata pilih. (Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar