Senin, 20 Desember 2010

Sekitar 3,139 juta Hektar Luas Provinsi Jambi Dikuasai Industri

Jambi, BATAKPOS

Sekitar 3,139 juta hektar (ha) luas Provinsi Jambi dikuasai industri perkebunan, tambang dan kehutanan. Dari total luas Provinsi Jambi yang mencapai 5,192 juta hektar, sekitar 60 persennya atau 3,139 juta hektar dikontrol oleh industri.

Jumlah tersebut mencakup hutan produksi, IUPHHK, HPH, perkebunan kelapa sawit dan tambang adalah industri yang dominan mengkontrol lahan di Provinsi Jambi.

Ironisnya, tak sedikit kawasan hutan dan lahan yang dikuasai oleh industri tidak dimanfaatkan secara optimal. Kerap kali terdengar dan tampak satu kawasan hutan hanya dibalak kayunya saja oleh industri, kemudian ditinggal.

Hal itu dikatakan Direktur Ekskutif Community Aliance for Pulp and Paper Advocacy (CAPPA), Rivani Noer kepada wartawan di Jambi, Jumat (17/12). Menurut Rivani, logika umumnya, rakyat Jambi yang berjumlah sekitar 3 juta jiwa harus hidup dan memanfaatkan sekitar 40 persen lahan di Provinsi Jambi.

“Hal itu juga harus dikurangi dengan alokasi untuk pertokoan, perkantoran, jalan dan sarana publik lainnya. Ini tidak ada upaya reboisasi ataupun pengelolaan sesuai dengan izin atas lahan tersebut. Situasi demikian, menjadi katalis produktif membangkitkan lapar tanah bagi rakyat,”katanya.

Disebutkan, keluarnya izin dan beroperasinya perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Proyek transmigrasi di Hutan Produksi atau Hutan Lindung, konsesi pertambang di Hutan Produksi maupun perladangan masyarakat di Hutan Produksi, menjadi sesuatu yang jamak terjadi di Provinsi Jambi.

Menurut Rivani, hampir semua kabupaten di Provinsi Jambi melakukan pelanggaran terhadap UU No 41/1999 secara legal dan struktural. Pasalnya, mereka secara sadar dengan kewenangannya, mengeluarkan izin di sebuah kawasan hutan negara tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan.

“Contohnya keberadaan perkebunan kelapa sawit seluas 345 hektar milik satu instansi pemerintah di atas Hutan Produksi, keberadaan perkebunan kelapa sawit seluas 3.500 hektar milik perusahaan swasta di Hutan Produksi,”ujarnya.

Kemudian puluhan konsesi batu bara di Kabupaten Tebo di Hutan Produksi atas izin Bupati, keberadaan perkebunan kelapa sawit seluas 2,000 hektar milik perusahaan swasta atas izin Bupati di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan juga pemukiman transmigrasi di Kabupaten Muaro Jambi di Kawasan Tahura.

Pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan blue prin tata ruang Provinsi Jambi agar tidak terjadi tumpang tinding pengelolaan lahan. ruk

Tidak ada komentar: