Sabtu, 24 November 2012

Kontraktor Gelisah Dengan Temuan BPK RI Soal Kelebihan Pembayaran

Efendi Hatta Foto Asenk Lee Saragih


Jambi, Beritaku

Kontraktor di Provinsi Jambi kini mulai gelisah soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi yang kerap menemukan kelebihan pembayaran oleh pemerintah terhadap suatu proyek. Bahkan rekanan kerap disuguhi dengan temuan harga proyek yang melebihi harga normal. Selain itu temuan BPK RI juga kerap memberatkan kontraktor soal harga preyek yang terlalu besar.

Keluhan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi Efendi Hatta kepada Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Ak usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 12 pemerintah provinsi/kabupaten/kote wilayah Provinsi Jambi tentang pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggang jawab keuangan negera di Kantor BPK Perwakilan Jambi, Kamis (22/11).

Penandatanganan nota kesepahaman itu dihadiri Sekjen BPK RI Hendar Ristriawan SH MH, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Sekda Provinsi Jambi Ir Syahrasaddin dan para bupati/walikota dan Sekda se Provinsi Jambi.

“Saya banyak menerima keluhan dari rekanan kontraktor soal temuan-temuan BPK dalam proyek fisik. Saya latar belakang kontraktor, banyak kawan yang mengeluhkan temuan itu. Misalnya dengan proyek Rp 4 miliar, kadang ada temuan hingga Rp 600 juta kelebihan pembayaran. Ini membuat kontraktor gelisah dan perlu dicari solusinya,”kata Effendi Hatta.

Menurut Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Ak, kegelisahan itu dimungkinkan terjadi karena harga suatu kebutuhan fisik proyek melebihi harga pasar secara normal. Kemudian keterlambatan rekanan dalam pelaksanaan proyek juga mengakibatkan diberikannya sanksi sehingga terjadi pemotongan nilai proyek.

Menurut Hadi Poernomo, pemerintah daerah kerap melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga rekanan juga kerap menjadi sasaran temuan BPK karena administrasinya yang menyimpang.

Terkait dengan nota kesepahaman itu, kata Hadi Poernomo hal itu merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan. Termasuk diantaranya dengan pemerintah daerah dalam hal menjalin kerjasama pembentukan pusat data BPK RI secara elektronik dengan auditee (E-Audit).

Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI dengan data elektronik auditee. Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas tanggung jawab pengeloaan keuangan Negara. RUK

Tidak ada komentar: