Minggu, 25 April 2010

1.114 Perusahaan di Jambi Tak Berikan Jamsostek Bagi Karyawan

Jambi, BATAKPOS

Sebanyak 1.114 dari 2.369 perusahaan di Provinsi Jambi belum memberikan perlindungan tenaga kerja berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada karyawannya.

Kantor Jamsostek Jambi telah mendata 2.369 perusahaan, dengan 471.011 tenaga kerja. Namun yang masih aktif hingga Maret 2010 hanya 1.255 perusahaan dengan tenaga kerja 56.122 orang.

Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek, Fakhrul Mukhlis Tambusai, di Senin (19/4) mengatakan, Jamsostek merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. Penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

“Kita tidak menutup mata. Kita tetap berusaha menghimbau kepada perusahaan untuk peduli terhadap keselamatan tenaga kerjan karyawanya. Kami juga telah menyurati perusahaan akan pentingnya jaminan bagi pekerjanya,”katanya.

Tahun 2010 Jamsostek Jambi menargetkan untuk tenaga kerja paket A (kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua) 294 perusahaan dengan 32.718 tenaga kerja. Paket B (kecelakaan kerja dan kematian) 6 perusahaan dengan 11.255 tenaga kerja. Paket C (kesehatan) 91 perusahaan dengan 59.015 tenaga kerja.

Kemudian paket TKLHK (Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja) 539 orang dan perorangan 448 orang. Paket jasa konstruksi 660 proyek, dengan 11.212 tenaga kerja. Sementara target penerimaan jaminan secara keseluruhan tahun 2010 ini sebesar Rp 58.389.861.700.

Target 2009 untuk paket A 231 perusahaan dengan 28.420 tenaga kerja, dan terealisasi 263 perusahaan dengan 31160 orang tenaga kerja. Paket B meski tidak ditargetkan, namun terealisasi 18853 orang.

Paket C 92 perusahaan dengan tenaga kerja 7.834 orang, dan terealisasi 144 perusahaan dengan 5940 tenaga kerja. TKLHK 428, terealisasi 572 orang. dan perorangan 265, terealisasi 465 orang. Jasa konstruksi 1604 perusahaan, dengan 17.001 pekerja.

Sementara realisasi penerimaan pembayaran tahun 2009 sebesar Rp 33.792.126.950. dengan rincian untuk paket A,B dan C yaitu Rp 33.112.200.835, TKLHK Rp 25.446.000, dan perorangan Rp 10.059.714, jasa konstruksi Rp 644.420.400. ruk

Tidak ada komentar: