Jumat, 24 September 2010

Warga Sumsel dan Bengkulu Rambah Hutan Lindung di Merangin

Jambi, BATAKPOS

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi meminta Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi untuk menindak tegas ribuan warga asal Sumetara Selatan dan Bengkulu yang diketahui merambah hutan lindung Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan kawasan hutan produksi (HP) disekitarnya.

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga meminta Dinas Kehutanan Merangin untuk proaktif dalam melakukan pengawasan TNKS dan Hutan Produksi disekitarnya. Perambahan hutan oleh warga pendatang dari kedua provinsi itu sudah meresahkan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Frans Tandipau, Kamis (23/9) kepada BATAKPOS. Menurutnya, ratusan hektar hutan lindung di Kecamatan Lembah Masurai dan Jangkat sudah dirambah lebih dari 15 ribu warga pendatang tersebut.

“Perilaku warga pendatang tersebut sangat mengusik ekosistem dunia. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan Pemkab Merangin guna menindak para pelaku perambahan hutan itu. Pada 30 Septembar 2010 Bupati Merangin akan mengerahkan lebih dari 300 orang personil dari TNI, Polri, Polhut dan instansi terkait guna mengusir warga perambah tersebut,”katanya.

Disebutkan, tim dari Provinsi Jambi dan pusat juga akan turun melakukan penindakan. Kita minta dengan penuh kerelaan warga pendatang itu kembali ke daerah asalnya atau pindah dari kawasan tersebut sebelum tim penertiban turun.

Dijelaskannya, penertiban itu akan terus dilakukan secara berkala sampai kawasan hutan lindung yang digarap benar-benar dikosongkan oleh warga pendatang. Hutan lindung yang telah gundul akan kembali ditanami dengan pohon hutan, sehingga kondisi dan fungsinya akan kembali seperti semula sebagai paru-paru dunia.

Guna menertibkan warga pendatang itu, Pemerintah Merangin minta dukungan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin, terutama warga di kawasan Lembah Masurai dan Jangkat. Warga setempat diminta untuk tidak sekali-kali menjual lahan hutan produksi, hutan lindung dan TNKS kepada warga pendatang. ruk

Tidak ada komentar: