Rabu, 11 April 2012

Polda Jambi Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Jambi, BATAKPOS

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi kembali mengintensifkan penyelidikan terhadap mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Murtaki, Senin (9/4). Murtaki diperiksa sebagai tersangka kasus SPPD fiktif di Biro Umum Setda Provinsi Jambi senilai Rp 360 juta.

Pemeriksaan berlangsung tiga jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Materi pemeriksaan ini masih terkait kasus SPPD fiktif tahun 2010 lalu. Sementara dua pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi masing-masing Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Alharis dan mantan Bendahara Biro Umum Sugiarto terancam jadi tersangka.

Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi sebelumnya telah memeriksa keduanya dalam kasus kasus korupsi SPPD fiktif senilai Rp 360 juta. Kemudian Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah menahan tersangka mantan Biro Umum Setda Provinsi Jambi Usup Supriyatna.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Senin (9/4) Murtaki ditetapkan tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. Untuk berkas Usup Supriatna, penyidik dalam waktu dekat akan kembali mengirim berkasnya ke jaksa penutut umum (JPU). Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penutut umum agar dilengkapi. RUK

Tidak ada komentar: