Rabu, 09 Maret 2011

Pengelola WTC Jambi Rugikan Provinsi Jambi

Jambi, BATAKPOS

Pihak pengelola pusat perbelanjaan Wiltop Trade Centre (WTC) Batangahri Jambi diketahui telah merugikan Pemerintah Provinsi Jambi terkait dengan sewa lahan WTC tersebut. Kini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi melakukan audit laporan keuangan PT Simota Putra Parayudha (SPP) selaku pengelola WTC tersebut.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) telah memerintahkan BPKP Jambi untuk melakukan audit PT SPP. Audit dilakukan karena audit yang dilakukan oleh akuntan yang ditunjuk PT SPP, hasilnya meragukan.

Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jailani, Senin (7/3) terkait dengan kerugian Pemprov Jambi yang menjalin kerjasama dengan PT SPP.

Disebutkan, langkah awal yang akan dimulai dalam audit ini, yakni mengenai sejauh mana hak dan kewajiban para pihak, kemudian dilanjutkan dengan audit pendapatannya. Saat ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPKP terkait data dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

“PT SPP akan diaudit keuangannya, sejak tahun tahun 2009 hingga 2010. Karena selama dua tahun, yakni 2007 dan 2008 mereka masih dalam masa pembangunan. Audit ini, didanai dengan anggaran dari Pemprov Jambi,”ujarnya.

BPKP Senin (7/3) selain mengaudit persoalan keuntungan, namun juga mengkaji rencana PT SPP yang mengajukan pembangunan ruko di lokasi pasar Angso Duo yang akan segera direlokasi.

Pihak PT SPP mengakui Pasar Angso Duo ini termasuk dalam BOT sebelumnya. Selain itu Pemprov Jambi berencana membuat lahan pasar Angso Duo Jambi yang akan segera direlokasi menjadi lahan Terbuka Hijau (RTH).

Pengelola pusat perbelanjaan WTC Batanghari, PT Simota Putra Parayudha (SPP), menyetorkan uang bagi hasil keuntungan tahun 2010 kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Tapi pusat perbelanjaan pertama di Jambi dengan pola system Build, Operate, and Transfer (BOT) tersebut hanya menyumbang PAD dari hasil keuntungan sebesar Rp 70 juta saja.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi, Masheruddin, menyebutkan, pihaknya kecewa dengan setoran PT SPP yang hanya berjumlah Rp 70 juta.

“Ini setoran keduanya sepanjang tahun 2007-2010. Itu pun hanya Rp 70 juta. Sebelumnya, dari hasil keuntungan tahun 2009 WTC sudah menyetorkan kepada Pemprov Jambi. Tetapi, besarannya tak jauh berbeda, yakni Rp 74 juta saja. Tahun 2007 dan 2008, PT SPP tidak menyetorkan keuntungannya, dengan alasan merugi,”katanya.

Sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban meminta audit BPKP yang diperintahkan Pemprov Jambi segera dipublikasikan ke publik. Pasalnya hasil keuntungan sebesar Rp 70 juta dirasakan tidak logis untuk ukuran mall WTC itu. ruk

Tidak ada komentar: