Jambi, BATAKPOS
Sebanyak 83 dari 88 izin pertambangan batubara yang ada di Kabupaten Sarolangun, bakal terancam dicabut akibat tidak melakukan kegiatan pertambangan. Sementara 5 perusahaan di antaranya sudah melakukan kegiatan pertambangan atau eksploitasi.
Ketua Komisi I DPRD Sarolangun, Sumarno di Sarolangun, Kamis (10/2) mengatakan, sebanyak 83 izin kuasa pertambangan (KP) batubara yang tak melakukan aktivitas pertambangan akan dicabut.
Pihaknya telah melakukan (dengar pendapat) hearing dengan Kementerian ESDM RI di Jakarta belum lama ini. Hasil hearing yang didapatkan, jika perusahaan yang sudah mengantongi izin selama tiga tahun dan tidak melakukan kegiatan maka izinnya bisa dicabut.
“Aturan itu telah dikeluarkan Kementerian sesuai dengan PP Nomor 4 tahun 2010, tentang kegiatan pertambangan. Penjelasan di dalam PP tersebut menjelaskan apabila perusahaan memiliki izin pertambangan atau KP dan tidak melaksanakan kegiatan selama 3 tahun maka izin akan dicabut. Kecuali perusahaan itu sudah melakukan eksploitasi dan eksploitasi yang dimaksud tidak hanya asal-asalan dan formalitas saja, tetapi benar-benar melakukan kegiatan yang dimaksud,”katanya.
Menurut Sumarno, jika perusahaan tambang batu bara itu tidak melakukan kegiatan maka sudah pasti harus dicabut. Perusahaan harus melakukan kegiatan, kalau kegiatan hanya asal-asalan dan formalitas itu tidak dibenarkan dan izinnya akan kami rekomendasi harus dicabut.
“Kami akan merekomendasi langsung agar mencabut izin perusahaan yang mendapat izin KP di atas 3 tahun dan memperpanjang izin sementara aktifitas yang dilakukan hanya asal-asalan. Pada umumnya izin yang di Sarolangun ini sudah di atas tiga tahun semuanya dan sama sekali tidak melakukan aktifitas,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar