Jambi, Batak Pos
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT. TLS (Tunjuk Langit Sejahtera) yang diduga merugikan negara senilai Rp 80 miliar. Penghentian penyidikan kasus pemberian kredit investasi oleh PT. Bank Mandiri Tbk kepada KUD Sadar senilai Rp 100.274.000.000 itu karena tidak cukup bukti.
Penyidik Kejati Jambi telah menetapkan Robert Maruli Dirut PT. TLS dan Ahmad Efendi mantan ketua KUD Sadar sebagai tersangka dalam kasus kredit tersebut. Kini Kejati Jambi meng SP3kan kasus itu dan memutuskan kedua tersangka bebas.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jambi Andi Herman, Rabu (14/10) mengatakan, alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tak cukup bukti. Sesuai pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu kasus yang disangkakan tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum.
“Kasus ini bukan termasuk tindak pidana korupsi, namun merupakan kasus kejahatan tindak pidana perbankan. Ini keterangan dari saksi ahli Bank Indonesia. Untuk kredit ke Bank Mandiri dari Rp 100 miliar lebih tersebut telah diangsur oleh PT. TLS sebesar Rp 62 miliar. Jangka waktu pengembalian kredit ke Bank Mandiri sampai tahun 2013. Artinya masih ada waktu untuk mengangsur sisa angsuran,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar