Kamis, 08 Mei 2008

Polda Jambi Tetapkan Ketua Gapeknas Jambi Tersangka Korupsi PDAM

Jambi, Batak Pos

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapeknas) Propinsi Jambi, Sy Fasya ditetapkan tim penyidik Polda Jambi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana (Intake) Air Baku PDAM Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi senilai Rp 7 miliar. Proyek tahun anggaran 2007 APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu dinilai merugikan masyarakat setempat.

Direktur Reserse Kriminal Polda Jambi, Kombes Pol Allorante dalam keterangan persnya, Kamis (8/5) mengatakan, setelah memeriksa sebanyak 20 saksi akhirnya penyidik menetapkan Fasya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

Disebutkan, pemeriksaan Pasya sebagai tersangka sudah dilakukan pekan lalu dan penyidik polisi masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui besarnya kerugian negara. Penyidik Polda sudah mengirimkan berkas ke BPKP untuk diaudit agar dapat memproses lebih lanjut kasus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Allorante, Polda Jambi bertekad mengungkap seluruh kasus dan laporan dugaan korupsi lainnya yang masuk dengan data yang lengkap serta akurat seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa para saksi termasuk Direktur PT Bina Konsindo Persada, Pasya yang dilaporkan atas dugaan korupsi itu, tidak menutup kemungkinan masih akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Tim penyidik Polda Jambi menelusuri kasus dugaan korupsi ini atas laporan M Hasan (36) warga RT 07, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan Roy (37) warga Kota Jambi. Kasus dugaan korupsi ini mencuat berkat laporan masyarakat setempat terhadap proyek yang diduga warga tersebut banyak fiktif.

Seperti diketahui, Sy Fasya yang juga menjabat sebagai Ketua Gapeknas Provinsi Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi, Februari 2008 lalu karena terlibat dugaan korupsi proyek pekerjaan pembanguna Intake Air Baku PDAM Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, senilai Rp 7 miliar. Kasus ini banyak merugikan warga dalam hal sarana air bersih. ruk

Tidak ada komentar: