Rabu, 22 Juli 2009

Rame-rame Menggulingkan Walikota Jambi

Jambi, Batak Pos

Belum sampai setahun menjabat Walikota Jambi sejak dilantik Nopember 2008 lalu, dr Bambang Priyanto rame-rame kini mau digulingkan oleh lawan-lawan politiknya. Partai pengusung pasangan dr Bambang P-Sum Indra pada Pilkada Kota Jambi Agustus 2008 lalu, kini menarik dukungannya terhadap dr Bambang Priyanto.

Bahkan 40 orang DPRD Kota Jambi yang kini tinggal menghitung hari pensiun dari DPRD Kota Jambi kini mengajukan hak angket guna menggulingkan Walikota Jambi. Menurut dewan, setidaknya ada dua keselahan administrasi yang dilakukan Walikota Jambi, dr Bambang P selama jabatan berlangsung.

Kesalahan pertama memberhentikan 27 kepala sekolah dalam Kota Jambi. Namun penggantian kepala sekolah itu batal karena berbuntut aksi siswa sekolah dan pihak kepala sekolah itu sendiri.

Kemudian mengangkat dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kota Jambi tanpa melalui persetujuan Gubernur Jambi, H Zulkifli Nurdin. Bahkan hubungan Gubernur Jambi dan Walikota Jambi jadi tidak harmonis.

Demikian benang merah yang dirangkum Batak Pos, Rabu (22/7) menyusul aksi unjukrasa yang pro dan kontra terhadap Walikota Jambi, dr Bambang Priyanto.

Partai Koalisi Pengusung Pasangan Bambang– Sum, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Agustus 2008 lalu, kini memberikan pernyataan mencabut dukungan terhadap dr H R Bambang Priyanto sebagai Wali Kota Jambi untuk melanjutkan kepemimpinannya.

Koalisi partai juga mendesak DPRD Kota Jambi segera mengambil tindakan hukum dan politik terhadap Wali Kota Jambi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partai politik mendukung sepenuhnya DPRD Kota Jambi untuk menggunakan hak angket terhadap Wali Kota Jambi dr H R Bambang Priyanto.

Partai Koalisi (PAN, PPP, PKB, PKPB dan PBB) menuding dr Bambang Priyanto melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan sikap sewenang-wenang yang di sertai dengan nepotisme karena telah mengangkat dua pejabat eselon II dilingkungan Jambi, tanpa prosedural, yakni Drs Ec Marjani sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi dan M Sitanggang sebagai Staf Ahli Walikota Jambi Bidang Pembangunan.

Hak Angket

Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (22/07) memutuskan penggunaan Hak Angket atas keputusan Walikota Jambi, mengangkat dua pejabat eselon II serta pemberhentian 27 kepala sekolah yang diduga salah prosedur.

Dihadiri 35 orang dari 40 Anggota DPRD, Rapat yang dibuka langsung Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad, SH.MH, diawali dengan mendengarkan pendapat dari pandangan-pandangan fraksi.

Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat tidak menyetujui penggunaan hak angket. Kemudian rapat memutuskan mengunakan metode voting. Setiap anggota yang hadir memberikan satu suara, setuju atau tidak setuju. “Satu anggota satu suara, dan cuma tulis satu pilihan saja, setuju hak angket atau tidak setuju,”katanya.

Setelah Voting dilaksanakan, ternyata dari 35 orang anggota yang hadir menyatakan setuju, dan 4 orang yang menyatakan tidak setuju. “Melihat peserta rapat ini memenuhi quorum dan hasil perhitungan ini lebih dari 2/3 anggota menyatakan setuju, maka rapat memutuskan akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan yang diambil Walikota Jambi,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: