Jumat, 22 Maret 2013

DPRD Kota Jambi Keberatan Pembangunan Pasar Tradisonal Angsoduo Sistem BOT

PASAR TRADISIONAL ANGSO DUO KOTA JAMBI.FT ROSENMAN MANIHURUK


Jambi, BERITAKU

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi keberatan jika rencana pembangunan Pasar Tradisonal Angsoduo dilakukan dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) atau pola perjanjian BOT (Built Operate and Transfer). Pola tersebut akan merugikan pedagang.

Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Golkar, Nuzul Prakasa, Kamis (21/3) menyebutkan, dirinya kurang sependapat jika proyek pasar tersebut dibangun dengan Pola BOT. Alasanya pedagang nantinya akan dirugikan, karena sewa kios ditetapkan oleh pengelola (pihak ketiga).

“Kalau dengan Pola BOT, tak usah Pemerintah Provinsi Jambi yang bangun, kami saja (Pemerintah Kota Jambi) bisa kok. Pola BOT ini akan memberatkan pedagang karena sepenuhnya akan dikelola pihak ketiga,”kata Nuzul.

Hal senada juga dikatakan Jefri Pardede anggota DPRD Kota Jambi juga dari Fraksi Golkar. Menurutnya, saat ini masyarakat menunggu agar pembangunan pasar tersebut dapat terlaksana. Soal proses pembangunan maupun pola yang dilakukan pemerintah, masyarakat tak tahu soal itu.

Sementara Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDIP, Junaidi Singarimbun menyatakan setuju jika pembangunan pasar dilaksanakan dengan cepat namun bukan system BOT. Syaratnya harus ada dasar seperti Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Menteri (Permen).

“Jadi dengan adanya kedua payung hukum tadi, pembangun pasar memiliki dasar dalam mewujudkan pembangunan Pasar Angsoduo yang baru. Jika tak ada kepres atau permen rencana ini hendaknya dilakukan pembahasan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi,”katanya.

Anggota DPRD Kota Jambi, Efron Purba (PDS) mengatakan, system BOT akan berdampak negative bagi pedagang, karena tak ada lagi intervensi dari pemerintah. Sepenuhnya pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga.

Secara terpisah, Ketua LSM Sembilan Jambi, Raden Jamhuri mengatakan, hendaknya pembangunan pasar ini dilakukan dengan Pola Satu Rim. Maksudnya, para pedagang dibagikan kertas sebanyak satu rim untuk dibubuhi tanda-tangan tentang setuju tidaknya pembangunan pasar dengan Pola BOT yang dicanangkan pemerintah.

“Saya rasa pola ini yang akan saya cuatkan, tak usah seluruh pedagang, separohnya saja membubuhkan tandatangan ini bisa menjadi acuan,”katanya.

Sebelumnya Wakil Gubernur Jambi, H. Fahcrori Umar mengatakan rencana pembangunan Pasar Tradisonal Angsoduo di lokasi baru dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) atau Pola Perjanjian BOT (Built Operate and Transfer) tak akan memberatkan para pedagang.

Kerana Pemerintah Provinsi Jambi berupaya menetapkan nilai kios dan los (tempat berjualan/red) dengan harga terjangkau. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jambi pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (19/3).

Pembangunan Pasar Tradisonal Angsoduo ini diterapkan dengan Pola BGS/BOT artinya pembangunan pasar ini didanai penuh dan dikelola oleh investor dalam jangka waktu tertentu.

“Pada prinsipnya, secara terbatas, sosialisasi telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi, kepada pedagang Pasar Tradisonal Angsoduo lama pada saat verifikasi data pedagang,”katanya.

Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Jambi telah sepakat dengan Pemerintah Provinsi Jambi, setelah dilakukan lelang pekerjaan proyek pembangunan pasar tersebut akan dilakukan sosialisasi intensif kepada pedagang yang dilakukan bersama investor dan Pemerintah Kota Jambi.

“Kita berharap pedagang akan dapat menerima rencana kerjasama tiga pihak ini, dan dapat berpartisipasi aktif untuk menciptakan pasar tradisional yang bersih dan sehat,”katanya. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar: