Jumat, 18 Mei 2012

Kepala Dinas PU Kota Jambi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Jalan ke Permukiman Warna di Villa Mayang Kota Jambi yang dikorupsi. Foto Dok Rosenman Manihuruk.

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, Syaiful Zakaria, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Kota Jambi senilai Rp 100 juta. Tersangka terjerumus korupsi rehab jalan di dua titik dalam Kota Jambi. Dia dianggap kejaksaan sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam dua proyek itu.

Selain Syaiful, ada dua tersangka lain yaitu ZA Nazar, selaku kuasa Direktur CV Putra Siliwangi dalam proyek rehab jalan Villa Kenali, Kotabaru, dan Rahartaji Agus, Direktur CV Putra Salju, sebagai rekanan proyek jalan di Nusa Indah I.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyrobi, Rabu (16/5) membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. “Dari laporan Kejari, tersangkanya ada tiga orang,” katanya.

Namun Masyrobi tidak menyebutkan satu persatu identitas ketiga tersangka yang dimaksud. Namun ia memastikan, salah satu dari tiga tersangka adalah Kepala Dinas PU. “Nama-namanya saya tidak ingat, yang jelas salah satunya Kepala Dinas PU. Dua orang lainnya dari rekanan,” kata Masyrobi.

Proyek perbaikan jalan di dua titik dalam Kota Jambi, yaitu jalan Nusa Indah I dan jalan Villa Kenali, Kotabaru. Proyek yang diselenggarakan pada tahun 2011 lalu ini diduga tidak sesuai antara pekerjaan dengan pembayarannya.

Menurut pihak kejaksaan, pembayarannya lebih besar dari pada pekerjaannya. Proyek Jalan Nusah Indah I pekerjaannya berjalan hanya 16,8 persen, sementara pembayarannya sudah dilakukan 30 pesen. Begitu juga dengan Jalan Villa Kenali, pekerjaannya 19 persen pembayarannya mencapai 30 persen.

Selain itu, pekerjaannya tidak selesai, sementara masa pengerjaannya sudah habis. Untuk proyek Jalan Nusa Indah I, nilainya Rp 472 juta lebih diduga ada kerugian negara Rp 42 juta, sedangkan untuk Jalan Villa Kenali nilainya sebesar Rp 300 juta lebih, terindikasi kerugian negara sebesar Rp 62 juta. Sehingga total kerugian negara dari dua proyek tersebut lebih kurang Rp 100 juta.

Kadis PU Kota Jambi, Syaiful Zakaria, saat hendak dikonfirmasi, terkesan menghindar dari wartawan. Saat dicoba dihubungi lewat telepon gengam, tersambung namun tidak diangkat. Begitu juga dengan SMS yang dikirim tidak dibalas.

Sebelum menetapkan tiga tersangka kejaksaan telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Diantaranya, Muhammad Harimansyah, Benjamin B, konsultan pengawas dari CV Jasa Graha Konsultindo, dan Zamzami, pengawas lapangan PU Kota Jambi.RUK

Tidak ada komentar: