Ruko Hotel Jelutung Roboh Akibat Buruknya Kontruksi Bngunannya. |
Jambi-Memasuki usia Pemerintah Kota Jambi yang ke 69 ( Mei
2015), Tata Ruang Kota Jambi saat ini masih tampak sembrawut. Pemetaan wilayah permukiman,
perkantoran, usaha perdagangan serta pergudangan masih tidak tertata rapi
sesuai dengan peruntukannya. Sejumlah gudang masih berada di dalam Perkotaan
Kota Jambi. Sementara ada juga Rumah Toko (Ruko) yang disulap jadi hotel.
Menanggapi persoalan itu, Anggota DPRD Kota Jambi Sihar
Sagala kepada Media Regional, Jumat (22/5) mengatakan, kini banyaknya bangunan
ruko yang beralih fungsi dari ijin
sebelumnya. Menurutnya, kinerja Dinas Tata Kota Jambi hingga kini belum
maksimal untuk memberikan blueprin tata Kota Jambi.
Disebutkan, sejumlah gudang yang ada di Kota Jambi masih
memiliki izin hingga lima tahun kedepan. Kedapannya Pemerintah Kota Jambi akan
lebih selektif memberikan izin soal pemakaian bangunan yang ada di dalam Kota
Jambi.
“Kita minta dinas terkiat untuk mebenahi tata ruang Kota
Jambi. Daerah permukiman dipetakan secara rapih, kemudian daerah gudang juga
diberi diwilayah pinggir Kota Jambi. Selama ini masih banyak mobil truk tonase
lebih masuk dalam kota. Hal ini karena gudang mereka masih dalam kota,
khususnya gudang toko bangunan,"katanya.
Menurut Politisi PDIP ini, tata Kota Jambi masih belum
mengedepankan keserasian lingkungan. Masih banyak bangunan di Kota Jambi yang
melanggar tata ruang yang berdampak langsung terhadap ekosistem lingkungan
hidup.
Sihar Sagala juga menyoroti keberadaan ruko yang difungsikan
jadi hotel melati, perbangkan dan juga rumah walet. Seperti di jalan Hawan
Wuruk Kecamatan Jelutung Kota Jambi, banyak bangunan ruko dijadikan jadi
perbangkan, padahal lokasi tak mengijinkan kerana lahan parkir minim.
Kemudian bangunan ruko yang dijadikan hotel bertingkat.
Misalnya salah satu bangunan ruko di depan Bank BCA Jelutung Jambi yang disebut
milik NGK Jambi. Ruko tersebut kini disulap jadi hotel bertingkat enam yang ijin
amdalnya belum jelas. Bahkan belum lama ini sebagian bangunan itu roboh.
Bangunan ruko yang direhap jadi hotel bertingkat itu yang
berjarak 1 meter dari bahu jalan raya. Keberadaan itu tidak sesuai dengan
ketentuan perizinan yang ada. Sihar Sagala meminta Walikota Jambi Syarif Fasya
untuk tegas dalam mmenindak bangunan-bangunan “liar” tanpa ijin resmi sesuai
fungsinya.
Terpisah, Koordinator LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi
Amrizal Ali Munir mengatakan, bangunan Ruko yang berubah hotel melanggar Perda Bangunan
No 06 Tahun 2002 dan Perda RTRW Kota Jambi.
Walikota Jambi Tak Tegas
Menurut Amrizal Ali Munir, robohnya sebagian bangunan ruko
setinggi enam lantai yang berlokasi di ruas Jalan Hayam Wuruk, Cempaka Putih,
Jelutung Kota Jambi pada Senin (27/04/2015) malam llau, dinilai akibat kurang
tegasnya Walikota Jambi Sy Fasya dalam mengambil tindakan.
“Pasalnya sebelumnya LSM, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi
dan Walikota Jambi sudah mengingatkan pengembang untuk menghentikan bangunan
Ruko yang dialih fungsikan sebagai hotel tersebut,” katanya.
Amrizal Ali Munir menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Jambi
telah melakukan “kongkalikong” dengan pengembang terkait dengan ijin bangunan
itu.
“Kita sudah dari awal mengkritisi bangunan ruko yang
dialihfungsikan untuk bangunan hotel berlantai enam. Namun Pemkot Jambi dan
pengembang tak mengindahkanya. Dengan robohnya sebagian bangunan ini, sebagai
bukti nyata bahwa kontruksi bangunan buruk. Ijin bangunan ini juga harus
dicabut,” katanya.
Menurut warga sekitar, bangunan yang masih dalam pengerjaan
dan akan dijadikan “Hotel Jelutung” ini roboh sekitar pukul 23.00 WIB Senin
lalu. Bangunan ini roboh pada bagian belakangnya dan menimpa sebuah bangunan
lain. Bahkan akibat robohnya bangunan ini, membuat aliran listrik di Perumnas
Kotabaru padam hingga dua jam pada malam itu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Sony Zainul, pada
kesempatan lain mengatakan, kejadian robohnya bangunan ruko yang
dialihfungsikan jadi bangunan hotel lantai enam tersebut, menandakan konstruksi
bangunan buruk.
“Untung saja roboh sebelum difungsikan jadi hotel. Kalau
tidak sudah memakan korban jiwa,” ujarnya.
Disebutkan, awalnya Komisi III DPRD Kota Jambi sudah
mengingatkan pengembang untuk menghentikan bangunan itu karena dinilai telah melanggar
tata ruang Kota Jambi. Bahkan pengembang sudah berjanji untuk menyanggupi
permintaan dewan tersebut. Namun pada kenyataannya bangunan terus berjalan,
bahkan sudah dibuat merek Baliho sekitar bangunan dengan nama “Hotel Jelutung”.
Komisi III DPRD Kota Jambi juga meminta Pemerintah Kota
Jambi untuk menghentikan pembangunan tersebut. Karena kontruksi bangunan
awalnya sebagai ruko dan dialihfungsikan untuk hotel bertingkat enam dengan
tidak merubah kontruksi bangunan. “Bangunan ini harus dihentikan sebelum
menelan korban jiwa lebih banyak lagi,” katanya.
Sementara Walikota Jambi Sy Fasya tampak berkilah menanggapi
robohnya sebagian bangunan tersebut. Dirinya hanya mengingatkan pengembang
untuk merubah kontruksi bangunan jika ruko tersebut dialihfungsikan sebagai
hotel berlantai enam. Namun Walikota Jambi tak bertindak soal ijin bangunan
yang sudah melanggar tata ruang Kota Jambi. (Lee).(BACA EDISI CETAKNYA DI MEDIA REGIONAL JAMBI EDISI 90)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar