Jumat, 29 Mei 2015

Ketika Penataan Ruang Kota Jambi Belum Ramah Lingkungan

Ruko Hotel Jelutung Roboh Akibat Buruknya Kontruksi Bngunannya.

Ruko Hotel Jelutung Roboh Akibat Buruknya Kontruksi Bngunannya.

Jambi-Memasuki usia Pemerintah Kota Jambi yang ke 69 ( Mei 2015), Tata Ruang Kota Jambi saat ini masih tampak sembrawut. Pemetaan wilayah permukiman, perkantoran, usaha perdagangan serta pergudangan masih tidak tertata rapi sesuai dengan peruntukannya. Sejumlah gudang masih berada di dalam Perkotaan Kota Jambi. Sementara ada juga Rumah Toko (Ruko) yang disulap jadi hotel.

Menanggapi persoalan itu, Anggota DPRD Kota Jambi Sihar Sagala kepada Media Regional, Jumat (22/5) mengatakan, kini banyaknya bangunan ruko yang beralih fungsi dari ijin  sebelumnya. Menurutnya, kinerja Dinas Tata Kota Jambi hingga kini belum maksimal untuk memberikan blueprin tata Kota Jambi.

Disebutkan, sejumlah gudang yang ada di Kota Jambi masih memiliki izin hingga lima tahun kedepan. Kedapannya Pemerintah Kota Jambi akan lebih selektif memberikan izin soal pemakaian bangunan yang ada di dalam Kota Jambi.


“Kita minta dinas terkiat untuk mebenahi tata ruang Kota Jambi. Daerah permukiman dipetakan secara rapih, kemudian daerah gudang juga diberi diwilayah pinggir Kota Jambi. Selama ini masih banyak mobil truk tonase lebih masuk dalam kota. Hal ini karena gudang mereka masih dalam kota, khususnya gudang toko bangunan,"katanya.

Menurut Politisi PDIP ini, tata Kota Jambi masih belum mengedepankan keserasian lingkungan. Masih banyak bangunan di Kota Jambi yang melanggar tata ruang yang berdampak langsung terhadap ekosistem lingkungan hidup.

Sihar Sagala juga menyoroti keberadaan ruko yang difungsikan jadi hotel melati, perbangkan dan juga rumah walet. Seperti di jalan Hawan Wuruk Kecamatan Jelutung Kota Jambi, banyak bangunan ruko dijadikan jadi perbangkan, padahal lokasi tak mengijinkan kerana lahan parkir minim.

Kemudian bangunan ruko yang dijadikan hotel bertingkat. Misalnya salah satu bangunan ruko di depan Bank BCA Jelutung Jambi yang disebut milik NGK Jambi. Ruko tersebut kini disulap jadi hotel bertingkat enam yang ijin amdalnya belum jelas. Bahkan belum lama ini sebagian bangunan itu roboh. 

Bangunan ruko yang direhap jadi hotel bertingkat itu yang berjarak 1 meter dari bahu jalan raya. Keberadaan itu tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang ada. Sihar Sagala meminta Walikota Jambi Syarif Fasya untuk tegas dalam mmenindak bangunan-bangunan “liar” tanpa ijin resmi sesuai fungsinya.

Terpisah, Koordinator LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi Amrizal Ali Munir mengatakan, bangunan Ruko yang berubah hotel melanggar Perda Bangunan No 06 Tahun 2002 dan Perda RTRW Kota Jambi.

Walikota Jambi Tak Tegas

Menurut Amrizal Ali Munir, robohnya sebagian bangunan ruko setinggi enam lantai yang berlokasi di ruas Jalan Hayam Wuruk, Cempaka Putih, Jelutung Kota Jambi pada Senin (27/04/2015) malam llau, dinilai akibat kurang tegasnya Walikota Jambi Sy Fasya dalam mengambil tindakan. 

“Pasalnya sebelumnya LSM, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi sudah mengingatkan pengembang untuk menghentikan bangunan Ruko yang dialih fungsikan sebagai hotel tersebut,” katanya. 

Amrizal Ali Munir menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Jambi telah melakukan “kongkalikong” dengan pengembang terkait dengan ijin bangunan itu. 

“Kita sudah dari awal mengkritisi bangunan ruko yang dialihfungsikan untuk bangunan hotel berlantai enam. Namun Pemkot Jambi dan pengembang tak mengindahkanya. Dengan robohnya sebagian bangunan ini, sebagai bukti nyata bahwa kontruksi bangunan buruk. Ijin bangunan ini juga harus dicabut,” katanya.

Menurut warga sekitar, bangunan yang masih dalam pengerjaan dan akan dijadikan “Hotel Jelutung” ini roboh sekitar pukul 23.00 WIB Senin lalu. Bangunan ini roboh pada bagian belakangnya dan menimpa sebuah bangunan lain. Bahkan akibat robohnya bangunan ini, membuat aliran listrik di Perumnas Kotabaru padam hingga dua jam pada malam itu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Sony Zainul, pada kesempatan lain mengatakan, kejadian robohnya bangunan ruko yang dialihfungsikan jadi bangunan hotel lantai enam tersebut, menandakan konstruksi bangunan buruk. 

“Untung saja roboh sebelum difungsikan jadi hotel. Kalau tidak sudah memakan korban jiwa,” ujarnya.

Disebutkan, awalnya Komisi III DPRD Kota Jambi sudah mengingatkan pengembang untuk menghentikan bangunan itu karena dinilai telah melanggar tata ruang Kota Jambi. Bahkan pengembang sudah berjanji untuk menyanggupi permintaan dewan tersebut. Namun pada kenyataannya bangunan terus berjalan, bahkan sudah dibuat merek Baliho sekitar bangunan dengan nama “Hotel Jelutung”.

Komisi III DPRD Kota Jambi juga meminta Pemerintah Kota Jambi untuk menghentikan pembangunan tersebut. Karena kontruksi bangunan awalnya sebagai ruko dan dialihfungsikan untuk hotel bertingkat enam dengan tidak merubah kontruksi bangunan. “Bangunan ini harus dihentikan sebelum menelan korban jiwa lebih banyak lagi,” katanya.

Sementara Walikota Jambi Sy Fasya tampak berkilah menanggapi robohnya sebagian bangunan tersebut. Dirinya hanya mengingatkan pengembang untuk merubah kontruksi bangunan jika ruko tersebut dialihfungsikan sebagai hotel berlantai enam. Namun Walikota Jambi tak bertindak soal ijin bangunan yang sudah melanggar tata ruang Kota Jambi. (Lee).(BACA EDISI CETAKNYA DI MEDIA REGIONAL JAMBI EDISI 90)

Tidak ada komentar: