Senin, 10 November 2014

Pemkot Jambi Belum Tetapkan Alih Fungsi Kawasan

Pasca Penutupan Payo Sigadung
Pasca Penutupan Payo Sigadung

Lahan Ditawari Rp 200 Ribu Per Meter

Jambi-Hampir satu bulan pasca penutupan eks lokalisasi di Payo Sigadung dan Langit Biru, Kota Jambi, hingga kini Pemerintah Kota Jambi belum menetapkan alih fungsi kawasan tersebut. Sementara pemilik bangunan tetap melakukan penolakan atas tawaran Pemkot Jambi yang akan membebaskan lahan dengan harga murah. 

Terkait tawaran Walikota Jambi Syarif Fasya yang akan membebaskan lahan dan bangunan dengan hitungan Rp 200 ribu per meter, tetap mendapat penolakan dari pemilik bangunan.

Menurut salah seorang pemilik tanah dan cafe di Payo Sigadung, aset yang dimilikinya jika di hitung satu bangunan beserta tanah bisa mencapai Rp 2 milyar. Sementara Pemerintah Kota Jambi baru menganggarkan pembebasan lahan di APBD 2015 sebesar Rp 1,5 hingga Rp 2 milyar saja. 

“Mana bisa seperti itu. Rp 2 milyar untuk keseluruhan bangunan yang ada di sini. Saya punya bukti kepemilikan yang sah untuk usaha dan bangunan, bukannya menumpang," tegas Syafri. 

Oleh karena itu, katanya, Pemkot Jambi harus memiliki kebijakan yang jelas. Jangan mereka para pengusaha dibuat bingung. 


Sementara itu, menurut Anggota DPRD Kota Jambi, Sulaiman Syawal, rencana penutupan lokalisasi dipaksakan. Karena tidak ada solusi yang jelas dan dikuatirkan menimbulkan masalah baru. 

“Rencananya bagus dan baik. Karena bertujuan menghilangkan maksiat. Namun harus matang perencanaanya. Tidak seperti sekarang. Solusi yang ditawarkan tidak ada, masalah baru timbul kemungkinan menyebarnya PSK tadi di lingkungan warga setempat,” ujar politisi PKB ini.

Perwakilan Pemkot Jambi yakni Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jambi mengaku belum ada langkah kongkrit terkait alih fungsi lahan di kawasan eks lokalisasi.

Kepala Bappeda Kota Jambi, Doni mengatakan, dana yang disiapkan di APBD 2015 merupakan uang muka untuk mulai melakukan pembebasan lahan. Dirinya menegaskan Pemerintah Kota tidak dapat berlaku khusus dan terlalu fokus untuk pembangunan di kawasan eks lokalisasi,  karena masih banyak pekerjaan penting lainnya.

“Bukan itu saja fokus kerja kita. Masih banyak rencana lainnya. Oleh karena itu baru bisa untuk uang muka pembebasan lahan saja," terang Doni. (oyi/lee)


Tidak ada komentar: