Senin, 23 Juli 2012

Jambi Optimis Menang di MK Soal Kepemilikan Pulau Berhala

 Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bupati Tanjabtim, dan Ketua DPRD Tanjabtim saat ikut Sidang MK di Jakarta.

 Jambi, BATAKPOS

 
Gubernur Jambi Drs H Hasan Basri Agus (HBA) dan Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, bersama seluruh masyarakat Provinsi Jambi optimis Pulau Berhala milik Provinsi Jambi seutuhnya. Pemprov Jambi juga yakin menang pada Sidang Mahkama Konstitusi (MK) soal gugatan sengketa Pulau Berhala dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pemprov Jambi bersama segenap elemen masyarakatnya terus berupaya maksimal guna mempertahankan Pulau Berhala tetap masuk ke Provinsi Jambi. Upaya itu kini melalui MK, setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menganulir atau membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang mana didalamnya dinyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

HBA mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahakan Pulau Berhala sebagai wilayah Provinsi Jambi. Upaya yang ditempuh Gubernur Jambi beserta jajarannya dalam mempertahankan Pulau Berhala, tentunya upaya yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Gubernur Jambi HBA juga menyakinkan masyarakat Provinsi Jambi kalau Pulau Berhala seutuhnya milik Provinsi Jambi. Keyakinan itu usai HBA menghadiri persidangan sengketa Pulau Berhala atau pengujian UU No. 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, Rabu (13/6/12) bertempat Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam agenda sidang itu, mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak, pihak pemohon (Provinsi Jambi) dan pihak terkait (Kepulauan Riau). Berdasarkan keterangan saksi Provinsi Jambi, HBA merasa yakin akan memenangkan persidangan tersebut. “Kita katakan posisi kita cukup kuat, optimis kita,” ujar HBA.

Sidang MK lanjutan, Selasa (17/7/12) dengan agenda atau pengujian UU No. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Timur, Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud, juga menguatkan hal itu.

Sidang itu mendengarkan keterangan dua Saksi Ahli, yakni Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Maruarar Sihahaan.

Dr. Andi Muhammad Nasrun mengatakan, dua saksi ahli pada persidangan ini menyampaikan, “Kita berkeyakinan, bahwa setelah melalui tes penelitian, kita yakin posisi kita kuat dibandingkan Kepri,”katanya.

Saksi Ahli, Dian Puji, mengatakan, pandangan dari segi hukum administrasi negara terhadap pengujian undang-undang Nomor 25 tahun 2002 tetang pembentukan Provinsi Riau dan UU No. 54 tahun 1999, tentang pembentukan Kabupaten Saolangun, Tebo, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saksi ahli meyakinkan bahwa Undang-undang tentang penetapan daerah otonomi dalam teori hukum administrasi negara haruslah didasarkan pada fakta-fakta yang nyata.

Sedangkan Saksi Ahli Dr. Maruarar Siahaan menjelaskan, bahwa Undang-undang  yang sesungguhnya merupakan keputusan yang berkenaan dengan kebijkaan pemerintahan, lebih ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan, karena penyelenggara pemerintahan dan kegiatan negara diarahkan dan harus ditujukan.
Dengan kesimpulan bahwa, para pemohon (Kepri) tidak memiliki illegal/standing, pemohon merupakan perorangan, 2. Pasal 9 ayat (4) UU No. 54 tahun 1999 konstitusional, penjelasan yang nampak membentuk norma baru, tetapi yang member penegasan terhadap bunyi pasal, tidak melanggar UU No. 12 tahun 2011.

Ketiga, prindip lex poteori derogate  legi priori tidak tepat digunakan untuk mengeyampingkan norma yang  bukan bermuatan, ukuran, nilai yang harus dilalui secara umum dan bersifat apstrak dalam kehidupan berprilaku berbangsa dan bernegara, ujarya.

Mahfud, MD menyampaikan, sidang berikutnya merupakan pengucapan keputusan diagendakan selambat-lambatnya dilaksanakan pada pada hari Jum’at tanggal 27 Juli 2012, pukul 16.00 WIB, pihak-pihak, pemohon, terkait maupun DPR diundang untuk menyerahkan kesimpulan dan keterangan-keterangan ahli tertulis dan yang lainnya yang dianggap penting, tanpa sidang resmi, tetapi langsung diserahkan kepada kepanitraan.

Dari Provinsi Jambi yang hadir selama sidang MK  yakni Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta, Bupati Tanjabtim Zumi Zola, Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Asisten I Setda Provinsi Jambi Kailani, SH, MH, Kepala Biro Humasa.

Kemudian Kabiro Protokol dan Humas Setda Provinsi Jambi Drs. H. Asvan Deswan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Jailani, SH, MH, Kepala Biro Aset Seta Provinsi Jambi, drs. Machairuddin Wahab, Tokoh Masyarakat Jambi, Tokoh Agama, Sejarawan Jambi, Kepala Desa Sungai Itik.

Sebelumnya saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pulau Berhala, menguatkan kalau Jambi pemilik pulau tersebut.

Para saksi ahli dan keterangan pemerintah pusat yang dihadirkan dalam persidangan semuanya menguatkan kepemilikan Pulau  Berhala sebagai bagian dari wilayah administrasi Pemprov Jambi.

Andi M Asrun, mengatakan, saksi-saksi ahli yang dihadirkan memberikan kesaksian yang menguatkan. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dari Bagian Topografi TNI Angkatan Laut RI menyatakan jika yang namanya Selat Berhala itu bukan hanya Pulau Berhala dengan Pulau Sumatera saja.

“Tidak benar klaim dari pihak Provinsi Kepri selama ini. Dilihat dari pemeriksaan, maka gugatan kita makin kuat dengan pendapat para ahli dan bukti-bukti dari angkatan laut. Itu yang paling utama,”kata Andi.

Diisebutkan, dari keterangan para saksi-saksi hingga pada sidang ke tiga Rabu (9/5/12), sudah jelas dan mereka menyatakan bahwa Pulau Berhala itu masuk ke wilayah administratif Provinsi Jambi.

Kemudian saksi ahli yang dihadirkan Jambi dalam sidang lanjutan Pulau Berhala di MK, Ir. Sumaryo Joyosumarto, M.Si menegaskan, peta lampiran UU Pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak memenuhi standar.

Sumaryo Joyosumarto dalam Sidang Lanjutan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri di Mahkamah Konstitusi RI, bertempat di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No.7 Jakarta Pusat, Kamis (28/6/12).

Sumaryo Joyosumarto, ahli yang juga dosen Jurusan Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM) ini menjelaskan kajian kualitas peta Lampiran Undang-Undang (UU) Pembentukan Daerah dalam Proses Boundary Making Batas Wilayah Daerah Otonom di Indonesia (studi kasus peta lampiran UU No. 31 Tahun 2003).

Sumaryo Joyosumarto terlebih dahulu menyampaikan pengertian/defenisi peta, hakekat dan tujuan pembuatan peta, fungsi peta, boundary making theory oleh Stephen B. Jones, dan aplikasi teori boundari making di Indonesia dan masalah batas wilayah daerah otonom.

Andi Muhammad Asrun, mengatakan, peta lampiran UU pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri tidak memenuhi persyaratan, tidak ada skala, tidak ada koordinat, dan peta itu hanya peta Lingga, tidak jelas batas-batasnya. Rosenman Manihuruk (Berita Ini Telah Naik satu Halaman di HU BATAKPOS Edisi Cetak Sabtu 21 Juli 2012 di Halaman 11).
 


 Wagub Jambi (kiri) di Sidang MK Jakarta 17 Juli 2012
 Para Hakim MK di Sidang Pulau Berhala 17 Juli 2012
Kepala Desa Sungai Itik dan Tokoh Masyarakat Pulau Berhala pada Sidang Pulau Berhala di MK Jakarta.
 Para Pejabat terkait dari Pemprov Jambi, Pemkab Tanjabtim, dan Tim Asistensi Pulau Berhala saat Sidang Pulau Berhala di MK Jakarta.
Makam Rajo Jambi Paduko Berhalo Achmad Barus II di Pulau Berhalo
 Makam Rajo Jambi Paduko Berhalo Achmad Barus II di Pulau Berhalo
Dermaga yang dibangun Provinsi Jambi di Pulau Berhala-Tanjabtim
Rumah permukiman warga yang dibangun Pemprov Jambi di Pulau Berhala, Tanjabtim.
 
Aktivis Jambi  demo ke Jakarta- saat diklaim Kepri Pulau Berhala masuk Kepri.(Berita Ini Telah Naik satu Halaman di HU BATAKPOS Edisi Cetak Sabtu 21 Juli 2012 di Halaman 11).

Tidak ada komentar: