Senin, 21 Januari 2013

PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Kemenag Provinsi Jambi


Kemenag Provinsi Jambi Didemo


Jambi, Simantab

Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Pembela Konstitusi Negara (GPKN) menggelar aksi demonstrasi di Simpang Bank Indonesia (BI), Rabu (16/01). Dalam aksi itu massa GPKN membagikan copyan hasil keputusan PTUN Jambi yang mengabulkan gugatan sepenuhnya yang diajukan mantan kepala Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Marwazi.

Dalam copyan yang dibagikan GPKN, majelis hakim PTUN Jambi menyatakan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/302589 tanggal 23 Mei 2012 tentang pemberhentian dengan hormat Dr. H. Marwazi, M.Ag dari jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, batal demi hukum. 

Setelah beberapa menit menggelar aksi di Simpang BI, massa melanjutkan aksi menuju Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Dalam aksi ini, massa membawa spanduk yang bertuliskan Disegel Kantor ini kami kuasai berdasarkan keputusan PTUN No 133/G/2012/PTUN-JKT. 
Dan massa juga membawa spanduk yang bertuliskan “Selamat Datang Dr. H.Marwazi, M.Ag Kepala Kanwil Kemeneg Provinsi Jambi”. Massa bertahan hingga pukul 14.00 WIB dan membubarkan diri karena tidak ada pihak Kemeneg Provinsi Jambi yang bersedia menemui massa.

Sebelumnya massa GPKN juga telah melakukan unjukrasa ke Kemeneg RI di Jakarta terkait pencopotan  Dr. H. Marwazi, M.Ag dari jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi. Disebut-sebut pencopotan Marwazi karena terindikasi terlibat korupsi di Depag Provinsi Jambi. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar: