Tebo, MR-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah
saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara
Niro, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi senilai Rp63 miliar tahun anggaran
2013-2014.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejagung itu selama lima
hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Hingga saat ini sudah tujuh
saksi yang diperiksa, kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard di Jambi, Jumat
lalu.
Ia mengatakan, tujuh saksi yang telah diperiksa itu yakni
Ali Arifin (pemilik atau distibutor aspal), Sobirin (PPTK), Sri Ramalia
(sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota panitia lelang).
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan).
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan).
Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada
penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku
Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.
Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus ini, kata dia sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.
Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus ini, kata dia sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.
Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan beberapa data yang
dibutuhkan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan tahapan evaluasi, yang
selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga tersangka lainnya dan
kemungkinanya akan di laksanakan di Kejagung.
Proses penyidikan yang dilaksanakan di Kejati Jambi, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan itu sendiri.
Proses penyidikan yang dilaksanakan di Kejati Jambi, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan itu sendiri.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik adalah Joko
Pariadi, Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono adalah
Direktur PT Rimbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang, Dirut PT Bunga Tanjung
Raya.
Kasus korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan proyek sebanyak
10 paket pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11
pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun.
Dengan total anggaran Rp63 miliar dan modus korupsi sementara yang ditemukan penyidik adalah proyek pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi.(an/lee).(BACA EDISI CETAKNYA DI MEDIA REGIONAL EDISI 90)
Dengan total anggaran Rp63 miliar dan modus korupsi sementara yang ditemukan penyidik adalah proyek pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi.(an/lee).(BACA EDISI CETAKNYA DI MEDIA REGIONAL EDISI 90)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar