Jakarta, MR-Pemberantasan praktik korupsi di Provinsi Jambi kini
benar-benar ditunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Proses penyelidikan
kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat – obatan di Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi terus bergulir.
Siapa lagi giliran yang akan ditahan pihak Kejaksaan Agung
(Kejagung), terkait kasus korupsi itu? Kini Kejaksaan Agung menahan Direktur Pengembangan Sumber
Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher Jambi, MIR, dalam dugaan
korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit tersebut.
“Penyidik juga melakukan menahan tersangka dari rekanan, Z,
Direktur PT Sindang Muda Serasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada wartawan di Jakarta,
Selasa (19/5) lalu.
Dia mengatakan penahanan terhadap tersangka MIR berdasarkan
surat Print-64/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 19 Mei 2015.Selain itu,
Print-65/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 19 Mei 2015, untuk tersangka Z.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei 2015
sampai 7 Juni 2015.
Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait
kronologis proses pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-Obatan di Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi tahun Anggaran 2011
hingga dimenangkan oleh PT Sindang Muda Serasan.
Pemeriksaan juga termasuk pelaksanaannya sebagaimana kontrak
mengingat kedudukan tersangka selaku pejabat pembuat komitmen.
Informasi sebelumnya yang diperoleh Media Regional
menyebutkan, kegiatan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden
Mattaher Jambi, tahun anggaran 2011 oleh PT Sindang Muda Serasan (PT
SMS), yang kontraknya senilai Rp 49.112.252.000, penyidik tetapkan
dua orang tersangka.
Kedua tersangka itu, yakni Mulia Idris Rambe selaku Pegawai
Negeri Sipil (PNS) RSUD Raden Mataher, Jambi, yang juga menjabat Direkur
Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana. Kemudian, tersangka Zuherli selaku
Direktur PT SMS.
PT SMS merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek senilai
Rp 49,9 milyar. Adapun yang menjadi modus dalam kasus ini, yakni
menggelembungkan harga barang (mark-up) dari harga sebenarnya. Selain itu,
diduga penunjukan PT SMS telah diatur terlebih dahulu. (sal/an).(BACA EDISI CETAKNYA DI MEDIA REGIONAL EDISI 90)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar