Rabu, 17 September 2014

PELABUHAN ILEGAL MARAK

Salah satu Pelabuhan Kapal Darurat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Foto DOK Harian Jambi

Restribusi Pelabuhan di Tanjabtim Masih Minim

Banyaknya pelabuhan milik warga (pribadi,red) atau pun ilegal membuat hasil restribusi untuk kepelabuhan khususnya di wilayah Kabupaten Tanjab Timur minim. Pelabuhan pribadi tersebut kini meresahkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena tak memberikan retribusi kepada pemerintah daerah.

M THAWAF, Muarasabak

Hingga kini maraknya pelabuhan darurat milik pribadi di Kabupaten Tanjabtim membuat Dinas Perhubungan Tanjabtim kewalahan. Bahkan instansi ini tak mampu untuk menertibkan pelabuhan-pelabuhan darurat milik warga tersebut.

Hal ini diakui Kadis Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Abdul Rasid melalui Kasi Lalu Lintas,  Syargawi.

“Maraknya pelabuhan milik pribadi yang dibangun sendiri oleh warga menjadi salah satu minimnya restrebusi untuk ke pelabuhan," kata Syargawi.


Dikatakan Syargawi, akibat maraknya pelabuhan milik pribadi yang dibangun warga,untuk target PAD sektor restribusi pihak dishub hanya menargetkan 18 juta dalam satu tahunnya.

“Selain itu juga, akses darat untuk wilayah Tanjab Timur saat ini juga cukup lancar, sehingga untuk restrebusi kepelabuhan juga tidak begitu ada aktifitas,"terangnya.


Tidak hanya itu, tambah Syargawi, karena maraknya pelabuhan pribadi sehingga tidak dapat dilakukan pungutan retribusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kedepan kita berupaya untuk membuat peraturan yang mengikat. Meskipun itu pelabuhan milik pribadi tetapi tetap dapat dilakukan pungutan restribusi,"jelasnya.

Dijelaskan Syargawi dalam kepelabuhan ada beberapa item yang bisa dipungut melalui restribusi kepelabuhan, yakni tambat labuh,bongkar muat, angkutan orang, barang dan kendaraan dengan nilai pungutan bervariasi.

“Untuk orang dikenakan Rp.1000 per orang,kendaraan roda dua (sepeda motor) Rp.2000 per unit, serta kendaraan roda 4 Rp.4000 per unit. Sedangkan untuk tambat labuh dikenakan berdasarkan besaran kapal,” ujarnya.


Untuk diketahui, ada beberapa pelabuhan milik Pemkab Tanjabtim yang dapat menghasilkan PAD,diantaranya pelabuhan di Sungai Lokan, Sungai Puding, Kuala Jambi, Rantau Rasau dan di Kecamatan Mendahara. (*/lee)

Tidak ada komentar: