Selasa, 16 April 2013

Pemberantasan Korupsi Makin Berat

Nelson Sitanggang SH MH. Foto Rosenman Manihuruk HP 0812 747 7587. PIN BB 20C46F06

Nelson Sitanggang saat menandatangani berkas perkara dari Penitra PN Jambi sebagai hari terakhir dirinya sebagai Hakim. Dirinya memilih mengundurkan diri dari hakim mulai Kamis (4/4/13). Foto Rosenman Manihuruk
Kasus Hakim Nelson Sitanggang

Jambi, BATAKPOS

Perang terhadap pemberantasan korupsi sepertinya makin berat. Aparat penegak hukum yang tegas dan berani mengganyang perilaku kotor perampok uang negara justru “disandera”. Seperti yang dialami hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jambi Nelson Sitanggang SH MH.

Akibat keberaniannya memanggil Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) untuk bersaksi dalam kasus korupsi mobil pemadam kebakaran saat HBA menjabat sebagai Sekda Kota Jambi, Nelson “dihukum” Mahkamah Agung (MA). Hakim dengan golongan IV/C itu dimutasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dan dilarang menangani sidang selama setahun (Hakim Non Palu).

“Sangat ironis. Hakim Nelson yang terkenal tegas dan profesional dalam menangani perkara, justru dibikin tidak berkutik pimpinan institusinya. Kalau seperti ini, tentu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,”kata praktisi hukum di Jakarta Andi Nalom Sianipar, Senin (15/4).

Andi mengimbau MA untuk mengevaluasi keputusannya menonpalukan Nelson. “Hakim seperti Nelson yang tanpa pandang bulu menegakan hukum sangat diperlukan negara ini,”ujarnya.

Dia juga mendesak, hakim agung muda MA Bidang Pengawasan dan Komisi III DPR melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi. Karena informasi yang beredar, dia merupakan aktor dibalik dihukumnya Nelson.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, mengatakan, profesi hakim haruslah ada pada posisi independen dan tanpa tekanan dari mana pun. Jadi,sangat disayangkan sekali, jika kemudian lembaga diatasnya seperti MA, melakukan intervensi terhadap suatu kasus yang ditangani hakim.

“Saya bisa paham kalau kemudian situasi vital bagi hakim adalah independensi, itu pun sering digadang MA,” katanya.

Tapi, lanjut Eva Kusuma, kalau melihat kasus Nelson, sepertinya MA sendiri yang mengganggu independensi hakim,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Sekedar diketahui, beberapa hari setelah dinonaktifkan sebagai hakim, Nelson Sitanggang menyatakan mengundurkan diri tugasnya sebagai hakim. “Saya mengambil sikap dan keputusan ini dengan pertimbangan yang matang dan atas dasar yang sangat berat namun inilah keputusannya,”katanya.

“Saya sebagai hakim, banyak hal bertentangan dengan hati nurani saya dalam menjalankan persidangan, senantiasa ditekan dari lembaga sendiri saat ada laporan atas kebijakan saya dalam menjalankan proses peradilan,”pungkasnya.

Disebutkan, Wakil Ketua Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dituding sebagai “actor” dibalik pemberian sanksi mutasi hakim non palu ke PT Jambi terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sekaligus Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Nelson Sitanggang SH MH.

Nelson Sitanggang SH MH secara lisan resmi mengundurkan diri dari hakim, Rabu (3/4/13). Dirinya telah menghadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi Suprabowo SH  untuk menyerahkan seluruh sidang perkara-perkara yang tengah ditangani Nelson Sitanggang.

Kini Nelson Sitanggang SH MH mencari keadilan dengan berupaya menemui Ketua Mahkama Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) di Jakarta Senin (8/4/13).

“Saya sekarang di Jakarta mencoba meraih sedikit keadilan untuk saya dengan menemui Ketua MA dan Ketua KY. Jika itu tidak berhasil, saya akan meminta perlindungan kepada Bapak Presiden SBY dan Pimpinan DPR. Mohon doa restu. Saya hanya berharap hakim-hakim di daerah tidak diperlakukan semena-mena dan direndahkan oleh Pimpinan Badan Peradilan di daerah, seperti yang dilakukan Wakil Ketua Hakim PT Jambi kepada saya,”ujar Nelson Sitanggang.

Menurut Nelson Sitanggang, saat bersama-sama tugas dengan Wakil Ketua Hakim PT Jambi sebagai hakim di PN Metro Lampung, Wakil PT Jambi itu kerap melakukan intervensi terhadap perkara-perkara yang ditangani Nelson Sitanggang.

“Kami pernah tugas sama-sama di PN Metro Lampung. Dia kerap mengintervensi perkara-perkara yang saya tangani, termasuk saat memanggil Walikota Metro Lampung saat itu. Secara tegas saya tolak sikap intervensi Wakil PT Jambi sekarang ini. Justru sering kami berdebat dan saya pernah kontani kalau perkara yang saya tangani dia aja yang menangani. Itu karena kerap ada intervensi darinya,”ujar Nelson Sitanggang.

Nelson Sitanggang juga menuding kalau Wakil Ketua PT Jambi “actor intelektual” dibalik turunnya SK MA mutasi hakim non palu Nelson Sitanggang tertanggal  tertanggal 13 Maret 2013 itu.

Menurut Nelson Sitanggang, ada kejanggalan turunnya Surat Keputusan (SK) mutasi non palu dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13 Maret 2013 itu. Surat SK itu tidak dikirim lewat pos, namun dijemput seseorang hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi ke MA.

“Istri dan anak saya melihat oknum hakim PT tersebut menjemput SK tersebut ke MA, karena pada hari yang sama istri dan anak saya mempertayakan soal pemberitaan saya dimedia terkait dengan penon palu tersebut. Ada desakan dari pihak lain lain dan memaksa saya untuk non job palu tersebut,”katanya.

Kesalahan Nelson Sitanggang dalam SK itu disebutkan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim Junto Pasal 12 Ayat 1 Huruf C Butir 8 yang menyebutkan seorang hakim harus beretika dalam memberikan keadilan kepada semua pihak berperkara.

Menurut Nelson Sitanggang, dirinya memberikan penilaian kepada masyarakat, pers selama menangani sidang perkara umum, Tipikor sejak 1 Oktober 2009 hingga sekarang.

“Padahal setelah sidang mantan Sekda Kota Jambi Hasan Basri Agus (HBA) sebagai saksi dalam sidang kasus damkar  (6/3/2013) di PN Jambi, saya dan dua hakim diperiksa oleh hakim PT Jambi, Badan MA dan Komisi Yudisial MA. Tapi kami tidak divonis bersalah dan hanya diberikan tegoran saja,”ujarnya.

Namun dengan surat rekomendasi Hakim PT Jambi yang dinilai sepihak oleh PT Jambi ke MA, saya dijatuhi hukuman mutasi sebagai hakim non palu di PT Jambi. Hal itu tidak wajar dan terkesan PT Jambi hanya mencari-cari keselahan untuk menjatuhkan saya.

“SK MA tersebut juga tidak ada tanda tangan dari Komisi Yudisial MA. Kemudian SK dijemput oleh oknum hakim PT Jambi ke MA dan dikirimkan oleh kurir PT Jambi ke Ketua PN Jambi, Suprabowo SH. Dan Ketua PN Jambi melihat surat itu dan heran karena surat itu tidak dikirim lewat pos,”katanya. (Rosenman Saragih Manihuruk)




Tidak ada komentar: