Minggu, 20 Mei 2012

28 Pemburu Harimau Ditangkap di Jambi

Jambi, BATAKPOS

Sebanyak 28 pemburu dan pedagang satwa liar seperti Harimau Sumatera berhasil diamankan dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pelaku yang tersandung kasus perburuan itu berasal dari berbagai profesi.

Pelaku perburuan liar itu seperti PNS, TNI, Purnawirawan TNI, Polri, petani, pedagang, bahkan sampai melibatkan anggota DPRD. Sementara sebagian besar pelaku sudah divonis pengadilan setempat dengan lama hukuman dan denda yang bervariasi.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada Belani, warga Muko-muko, selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 500 ribu. Petugas juga berhasil mengamankan 192 jerat harimau dan 6.008 jerat satwa liar lainnya.

Demikian dikatakan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi Tri Siswo didampingi Humas Balai Besar TNKS, Andre di Jambi, Jumat (18/5). Menurutnya, di Sumatera, populasi Harimau hany tinggal 300 hingga 400 ekor saja. Populasi terbesar di kawasan TNKS dengan jumlah 166 ekor.

Persolan lain, kata Tri Siswo, akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan Hutan Tanaman industri (HTI) yang dilakukan investor membuat habitat gajah dan harimau Jambi terancam punah.

Bahkan akibat adanya alih fungsi hutan ini menyebabkan sering terjadi konflik antara manusia dan satwa. Habitat gajah dan harimau Sumatera di Provinsi Jambi terancam punah apabila tidak ada upaya bersama untuk menjadikan kawasan hutan produksi sebagai hutan konservasi.        

“Alih fungsi hutan sangat berperan besar akan berkurangnya habitat gajah dan harimau di Jambi. Apalagi sebagian besar hutan produksi (HP) di Jambi sudah dijadikan kawasan hutan taman industri (HTI) maupun jenis perkebunan lainnya,”katanya.

Tri Siswo menyebutkan, jumlah gajah yang ada di Jambi masih tersisa sekitar 200 ekor dan harimau Sumatera diperkirakan 40 ekor. Jumlah itu, akan terus berkurang dan bukan tidak mungkin akan punah seiring dengan hilangnya habitat kedua jenis hewan paling dilindungi itu.

Berdasarkan catatan, Provinsi Jambi memiliki sedikitnya 900 ribu hektare hutan produksi. Dari jumlah tersebut sekitar 600 ribu hektare sudah diberikan izin untuk perusahaan HTI dan sekitar 150 ribu hektare dibuat kawasan hutan tanaman industri pertukangan.

Sisanya, sekitar 150 ribu hektare yang merupakan eks hak pengusahaan hutan (HPH) milik perusahaan yang menyebar di Kabupaten Tebo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Sebelumnya, BKSDA Jambi juga telah mengusulkan agar salah satu kawasan eks HPH di Jambi bisa diubah menjadi kawasan konservasi bagi habitat gajah dan harimau maupun binatang dilindungi lainnya.

“Kami sudah layangkan surat resmi ke Kementrian Kehutanan RI dengan luas usulan sekitar 150 ribu hektar dengan mengubah kawasan hutan produksi menjadi kawasan konservasi,”katanya.

Manajer Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Jambi, Ruddy Syaf menyatakan, sangat mendukung akan dibukanya kawasan konservasi bagi habitat gajah, harimau serta binatang dilindungi lainnya di Provinsi Jambi.

“Memang perlu akan upaya nyata untuk melindungi habitat gajah dan harimau di Jambi. Yang paling penting adalah kemauan dan komitmen dari pemerintah daerah,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: