Jumat, 20 April 2012

Tiga Desa Minta Dimekarkan di Merangin

Jambi, BATAKPOS
Seberang Kota Jambi Saat Malam Hari Dipandang dari Ancol Tanggo Rajo Angso Duo Jambi. Foto Dok Rosenman Manihuruk


Tiga desa di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi menuntut segera dimekarkan, menyusul gesekan horizontal dan situasi yang kian memanas di tiga desa tersebut. Adanya Surat Edaran nomor 140/448 Permendagri 2012 tertanggal 13 Januari 2012 yang menghendaki moratorium tidak menghalangi upaya pemekaran terus diupayakan warga bersama anggota DPRD Merangin.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Merangin, M. Lelik di Jambi, Kamis (19/4) mengatakan, situasi di lapangan menuntut secepatnya dilakukan pemekaran. Ketiga desa dimaksud masing-masing Desa Talang Tembago dan Desa Kabu di Kecamatan Jangkat serta Desa Mekar Jaya di Kecamatan Tabir Selatan.

“Pemekaran sudah sangat mendesak. Secara geografis, lokasi desa induk sangat jauh dari pemukiman. Apalagi di Tabir Selatan, suasana tidak harmonis begitu terasa antar masyarakat dan perangkat desa,” ujar Lelik.

Puncak keresahan warga, beberapa waktu lalu warga menolak membayar PBB dan menolak mengikuti seluruh agenda pemerintah. Dikatakan Lelik, gerakan massa di lapangan sudah terbentuk sedemikian rupa. Menunggu reaksi pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk mengakomodir keinginan warga untuk pemekaran desa.

Kesiapan sumber daya manusia, potensi sumber daya alam, persoalan pendapatan desa dan asset lainnya telah memenuhi aturan dalam pemekaran desa. Seperti termaktub dalam PP nomor 72 dan 73 tahun 2005. Serta Permendagri Nomor 2831 tahun 2006.

“Kami berkeyakinan, SE Mendagri tidak serta merta bisa mementahkan PP dan aturan lain yang memungkinkan adanya pemekaran desa,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerakan Keadilan DPRD Merangin itu.

Untuk memperoleh kejelasan langkah dan menindaklanjuti permintaan warga, bersama Biro Hukum Setda Merangin, Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dan Komisi I DPRD Merangin akan melakukan konsultasi ke Dirjen PMD Permendagri, Kamis (19/4) ini.

“Lewat konsultasi diharapkan ada informasi dan kepastian membuka ruang untuk diakomodirnya usulan pemekaran desa. Mengingat keinginan warga ini sudah sangat mendesak untuk segera ditindaklanjuti,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: