Ditahan Polda Jambi
Jambi, BATAKPOS
Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jambi terus mengintensifkan pemeriksaan Kepala Dinas PU Tanjab Barat, Ir Hendry Sastra, Msi, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Camat Merlung tahap II yang merugikan Negara sebesar Rp 349 juta.
Sejak Senin (8/11) Direskrim Polda Jambi menahan Ir Hendry Sastra karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Bahkan Ir Hendry Sastra dua kali mangkir dipanggil Polda Jambi dan akhirnya dijemput paksa.
Direktur Reskrim Polda Jambi, AKBP Drs Dul Alim MH melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Selasa (9/11) mengatakan, selain kasus proyek kantor camat, Kepala Dinas PU Tanjab Barat, Ir Hendry Sastra juga terlibat atas penipuan rekanan kontraktor.
Kini Hendry Sastra menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Dirinya juga masih ditahan guna mempermudah pemeriksaan.
Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal juga telah menetapkan sejumlah tersangkan dalam proyek ini yakni Arif Sambudi (Mantan Kabidkimrum DPU 2009), Yoses Warso (PPTK), Yose Rizal (Konsultan Pengawas) dan Suparmin (Kontraktor Pelaksana, CV.Bumi Indah).
Sarat Korupsi di Tanjabar
Sementara itu sejumlah proyek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat banyak terindikasi korupsi. Ada dugaan korupsi tersebut untuk kepentingan Bupati Tanjabar H Safrial M Siregar saat Pemilukada Gubernur Jambi Juni 2010 dan Pemilukada Tanjabar Oktober 2010 lalu. Namun Safrial kalah di dua Pemilukada tersebut.
Ketua LSM NP-Sand, Donny Pasaribu SP kepada BATAKPOS, Selasa (9/11) mengatakan, proyek pengerjaan jembatan di Parit IX Tungkal I, Kuala Tungkal, Tanjab Barat juga kasus korupsi yang mencolok.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Artha Mulia dipimpin oleh Acuang G alias Dani menelan dana sekitar Rp 7,4 miliar, dengan rincian APBD 2008 senilai Rp 3,1 miliar dan APBD 2009 Rp 4,3 miliar, sudah pernah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui penyidik Fauzan SH, Aditya SH dan Ikrar SH.
Namun ternyata sampai saat ini belum jelas hasilnya. Sudah dua orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) memimpin Kejati Jambi, namun kasus ini tidak ada kejelasan ujung pangkalnya.
“Setahu saya beberapa hal yang menarik dari kasus ini sehingga menjadi perhatian pihak kejaksaan, pertama adalah pekerjaan dikerjakan PT Artha Mulia yang nyata- nyata tidak memiliki sub-bidang pekerjaan jembatan. Namun dapat lolos sebagai pemenang tender,”katanya.
Atas perintah bupati Tanjab Barat, pihak keuangan membayar lunas 100 % kepada Acuang G alias Dani, padahal kekurangan pekerjaan sebesar 17 % lagi yang bila dikonversikan ke rupiah masih ada Rp Rp 700 juta. Seharusnya hal itu tidak boleh dibayarkan. Fakta- fakta diatas juga pernah disampaikan langsung oleh Aspidsus (masa itu) Andi Herman melalui penyidiknya Fauzan SH. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar