Minggu, 25 April 2010

Pemerintah Pusat Sertivikasi Lahan di Tanjabtim

Jambi, BATAKPOS

Pemerintah Pusat akan melakukan sertifikasi 200 hektare (ha) tanah/lahan warga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada tahun 2010 ini. Sertifikasi tanah khusus kepada lahan pertanian, perkebunan, tambak dan tanah rumah itu khusus untuk 100 warga yang ingin mendirikan atau sudah memiliki Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim, Chairil Anwar, di Jambi, Jumat (16/4) mengatakan, bantuan ini hanya untuk warga tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Mendahara Ulu 60 persil, Mendahara 15 persil, dan Kecamatan Rantau Rasau 25 persil. Luasan tanah yang akan disertipikasi 2 Ha/persil. Total tanah yang akan disertifikasi seluas 200 Ha.

Disebutkan, bantuan sertifikasi itu merupakan program pemberdayaan bagi UKM melalui kegiatan sertifikasi hak atas tanah. Tujuannya membantu permodalan UKM dalam mengajukan pinjaman ke bank.

Menurut Chairil Anwar, jumlah dana bantuan itu sejauh ini belum diketahui. Sebab, langsung dari BPN dan Kementerian Koperasi. Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim hanya mencari dan menyiapkan UKM yang akan menerima bantuan dengan cara menelusuri riwayat tanah yang dimiliki calon penerima bantuan.

”Lokasi tanah juga menjadi faktor pendukung. Lokasi tanah yang jauh, menjadi kendala dalam pengecekan langsung ke lapangan. Kita akan bekerjasama dengan BPN Pusat dalam pengecekan tanah. Jika lokasinya jauh, itu akan menjadi kendala, sebab BPN Tanjabtim kekurangan tenaga,’’katanya. ruk

Tidak ada komentar: