Minggu, 25 April 2010

Korupsi Mesin Daur Ulang Aspal Senilai Rp 6,2 Miliar Dipetieskan

Jambi, BATAKPOS

Kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit mesin daur ulang aspal Merk Aston Cook 043 Made in Korea senilai Rp.7.600.000.000 yang dipertayakan LSm di Jambi sejak Maret 2008 lalu, hingga kini belum diketahui kejelasan pengusutannya.

Bahkan kasus korupsi yang melibatkan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses yang kini direkturnya Bakri (PAN) menjadi anggota DPR RI tak pernah digubris Kejati Jambi.

Kasus dugaan korupsi ini pernah mencuat saat Kepala Kejati Jambi dijabat Kemas Yahya Rachman 2008 lalu. Proyek pengadaan empat unit mesin yang dibeli rekanan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses melalui PT.Sakalino Fajar Mas Cabang Surabaya telah terjadi penggelembungan harga.

Mesin daur ulang tersebut disinyalir terjadi penggelembungan dana (mark-up) sebesar Rp.6.200.000.000. Karena sesuai dengan Dana Alokasi Satuan Kerja (DASK) APBD 2003, harga satu uni mesin hanya Rp 350 juta. Di dalam penawaran pembelian mesin tersebut Rp 650 juta per satu unit.

Namun penawaran yang diajukan ke Gubernur Jambi seharga Rp 1,4 miliar per satu unit. Harga penawaran itu disahkan pada APBD 2004. Proyek itu tidak melaluia tender, namun dilakukan dengan penunjukan langsung.

Pengusutan kasus ini terkesan di peti eskan. Ketua Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasroel Yasir, Minggu (17/4) menjelaskan hal itu kepada BATAKPOS. Dirinya minta agar kasus tersebut diusut kembali oleh Kejati Jambi.

Menurut Nasroel Yasir, masih banyak kasus-kasus korupsi di Jambi yang mengendap di Kejati Jambi yang hingga kini tak dikethui ujung pangkal pengusutannya. ruk

Tidak ada komentar: