Jumat, 30 April 2010

Mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi Divonis Bebas

Korupsi Dana Bonus Atlet senilai Rp 2,5 Miliar

Jambi, BATAKPOS

Mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi Nasrun Arbain yang terlibat kasus dugaan korupsi dana pelatda PON dan bonus atlet senilai Rp2,5 miliar pada 2008, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (26/4). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah, Zulfitri dan Dewi menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.

Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH didampingi dua anggota Hidayat Hasyim SH dan Nelson J Marbun SH memvonis bebas terdakwa karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang merugikan keuangan negera.
Peluk Haru : Terdakwa Nasrun Arbain dipeluk anak dan istrinya diantara delapan pengacaranya usai mendengar vonis bebas Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH didampingi dua anggota Hidayat Hasyim SH dan Nelson J Marbun SH pada sidang putusan Senin (26/4) di PN Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk.

Karena pemotongan dana insentif sesuai dakwaan pertama atau primer sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak terbukti perbuatan melawan hukum.

Menurut Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH, dana insentif yang dipotong atas perintah terdakwa semuanya sudah dipergunakan untuk kepentingan seluruh kontingen Jambi yang waktu itu akan berangkat ke PON XVII/2008 di Kalimantan Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah, Zulfitri dan Dewi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Subaidi, Senin (26/4) menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Usai persidangan, terdakwa Nasrun mengatakan sejak awal sudah menduga kalau nurani hakim masih bicara. Karena dana tersebut untuk kepentingan kontingen Jambi di PON, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

”Majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam menilai atau memberikan keputusan dalam kasus ini demi keadilan yang seadil-adilnya. Karena uang itu semuanya sudah dipergunakan untuk kepentingan seluruh kontingen Jambi yang waktu itu akan berangkat ke PON XVII/2008 di Kalimantan Timur. Saya bersyukur dengan putusan bebas ini,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: