Jumat, 30 April 2010

Pelaku Koruptor SPPD Fiktif Senilai Rp129 Juta Divonis 6 Bulan

Terdakwa Tidak Ditahan
Jambi, BATAKPOS

Pelaku koruptor atau terdakwa kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp129 juta Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi Riva`i, divonis 6 bulan tanpa penjara oleh Majelis Hakim di Pendailan Negeri (PN) Jambi, Senin (26/4). Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun dan tiga bulan penjara kepada Riva’i.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH didampingi dua anggota Haryono SH dan Dahlia SH memvonis 6 bulan terdakwa Riva’i. Terdakwa dikenai pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan.
Dengar Vonis : Terdakwa Riva`i saat mendengarkan vonis 6 bulan tanpa penjara oleh Majelis Hakim di Pendailan Negeri (PN) Jambi, Senin (26/4). Foto batakpos/rosenman manihuruk

Mendengar vonis tersebut, pengacara Jumato terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim itu.

Selain divonis 6 bulan tanpa kurungan penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan terhadap barang bukti berupa uang Rp129 juta dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa surat-surat lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

”Hal yang meringankan terdakwa, dirinya mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan. Selan itu, uang yang dianggap sebagai kerugian negara, juga telah dikembalikan oleh terdakwa dan saksi lainnya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,”kata Ahcmad Subaidi.

Pada persidangan, kasus ini terungkap pada tahun 2007 lalu, dengan adanya anggaran dana sebesar Rp 273 juta di Kantor Perpustakaan Wilayah untuk biaya perjalanan dinas ke luar Provinsi Jambi.

Dari hasil penyelidikan ada 64 SPPD fiktif dengan besar dana Rp 127 juta. Dana itu oleh pegawai kantor tersebut dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan menggunakan bukti tiket perjalanan palsu.

Selain itu dalam kasus ini penyidik Kejari Jambi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya untuk dijadikan tersangka, yaitu dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hj Imah dan Antoni, serta Supratman bendaharawan Badan Perpustkaan Provinsi Jambi.

Ketiga terdakwa awal sudah disidangkan, mereka divonis hakim PN Jambi dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara, dan ditetapkan sebagai tahanan kota. ruk

Tidak ada komentar: