Jambi, BATAKPOS
Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menilai pihak PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi menyalahi Perda No. 12/2005 dan sesuai kewenangan dewan yang diatur dalam UU Susduk No.27/2009 dalam menggandeng pihak ketiga dalam mengelola PDAM Jambi.
Selama ini PDAM Kota Jambi melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa meminta persetujuan ke dewan dan Pemerintah Kota Jambi. Kerjasama antara PDAM dengan pihak ketiga itu telah menentukan proses tender proyek.
Anggota DPRD Kota Jambi, Efron Purba, Rabu (10/2) mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda No. 12/2005 dan sesuai kewenangan dewan yang diatur dalam UU Susduk No.27/2009, PDAM harus minta persetujuan dewan dan Pemkot Jambi.
Menurutnya, selama ini PDAM Kota Jambi telah lama melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, seperti penarikan retribusi air, dan pemasangan pipa baru serta perawatan.
Sementara itu Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Jambi, Syafruddin Dwi Aprianto, menambahkan, pihaknya akan merekomendasikan ke pimpinan dewan, agar meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa PDAM.
“Setelah pemeriksaan dilakuakan dan hasilnya diperoleh, barulah rencana kerjasama tersebut dibicarakan,”katanya.
Hal senada juga dikatakan Anggota Fraksi Indonesia Bersatu, Budi Yako. Menurutnya, kerjasama PDAM dengan pihak ketiga perlu ditindak-lanjuti, karena untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat diperlukan pembiayaan.
Wakil Walikota Jambi, Sum Indra, menjelaskan, Pemerintah Kota Jambi akan mengkaji lagi dari berbagai aspek, sehingga tidak ada pelanggan yang dirugikan dengan kerjasama itu.
“Kalaupun kerjasama itu disetujui, namun Pemkot akan memberi catatan dan permintaan terhadap pihak ketiga itu, agar tidak akan menaikkan tarif melebihi 60 persen, dan menjamin distiribusi air menjadi lancar, kualitas airnya baik,” katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar