Sabtu, 01 Oktober 2011

Dua Tahun Pemprov Jambi Tidak Terima PNS

Foto Ilustrasi. Google.com

Jambi, BATAKPOS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memastikan tidak akan menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama dua tahun kedepani. Kini Provinsi Jambi saja jumlah pegawainya sebanyak 6.080 orang, dari angka tersebut yang terbanyak adalah pegawai administratif. Dari ribuan pegawai di Pemda Provinsi Jambi itu, tenaga yang sedikit adalah di bidang kesehatan dan pendidikan.

Sekretaris BKD Provinsi Jambi, Hatam T, Selasa (27/9) mengatakan, ketegasan penundaan penerimaan PNS itu sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) serta adanya kesepakatan tiga menteri Agustus lalu.

“Sesuai peraturan bersama tiga menteri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Kepala BAKN, penundaan penerimaan PNS hingga 31 Desember 2012. Terhitung sejak tanggal 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012, penerimaan PNS ditunda,”katanya.

Disebutkan, tapi penundaan itu bukan harga mati, karena ada ketentuan lain yang memberikan keleluasaan dalam penerimaan PNS selama rentang waktu tersebut. Ketentuan penerimaan selama dua tahun tersebut disertai dengan dengan syarat yang tegas.

Pegawai yang bisa diterima dalam proses penundaan penerimaan PNS tersebut adalah dari tenaga pendidik, dokter dan perawat kesehatan yang bekerja di UPT serta jabatan khusus dan mendesak.

“Seperti sipir penjara. Selain ketentuan tersebut, syarat lain yang harus dipenuhi adalah belanja pegawai yang dibebankan pada APBD harus dibawah 50%. Secara umum tidak ada penerimaan, apalagi menurut Menpan lebih dari 480 lebih kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 300 kabupaten/kota belanja pegawai besar dari 50%.,”katanya. Pemprov Jambi juga persentase besarnya jumlah pegawai untuk APBD Jambi diatas 50 persen,”katanya.

Disebutkan, Pemda Provinsi Jambi kini membutuhkan PNS di tenaga yang sedikit adalah di bidang kesehatan dan pendidikan. Hal ini dikarenakan tenaga medis hanya untuk rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa, sementara untuk bidang pendidikan hanya di sekolah luar biasa.

Kebijakan gubernur sudah ada sebelum mometorium tersebut, SK tiga mentrei diterima tanggal 15 September dan berdasarkan SK tersebut ditegaskan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 24 Agustus 2011. ruk

Tidak ada komentar: