Sabtu, 01 Oktober 2011

Bupati Kerinci dan Kroninya Dilaporkan ke KPK

Bupati Kerinci Murasman. Foto Rosenman Manihuruk.

Gelapkan Dana Bantuan Bencana Alam Rp 2,5 M

Jambi, BATAKPOS

Bupati Kerinci, Murasman bersama kroninya, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), adanya penyalahgunaan dana hibah untuk bantuan bencana alam Kabupaten Kerinci tahun 2010 lalu sebesar Rp 2,5 miliar..

Sejumlah pejabat penting lainnya, yakni Sekretaris Utama BNPB, Fathul Hadi, Sekda Kerinci Dasra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kerinci, Mulyo Hasro, selaku ex officio BPBD dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana berstatus kepala pelaksana BPBD, Basyarin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kemudian Kabid Bina Marga PU Kabupaten Kerinci Khusairi, selaku penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK), Sekretaris Dinas PU Kerinci, Untung Yasril, selaku ketua panitia lelang pengadaan/jasa rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana Kabupaten Kerinci tahun 2010, dan Kasi Bina Marga Dinas PU Kerinci, Khalik Menawar, selaku panitia lelang, serta seluruh kontraktor pelaksana juga dilaporkan.

Demikian dikatakan salah satu anggota LSM yang melapor kasus tersebut ke KPK, Zoni, kepada wartawan di Kerinci, Selasa (27/9). Menurutnya laporan ini dibuat Jumat (23/09) lalu. Sesuai dengan laporan tanda bukti penerimaan laporan/informasi dugaan tindak pidana korupsi nomor:2011/09/000256.

Disebutkan, dalam laporan tersebut, ditulis dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan sosial berpola hibah pada kegiatan rehabilitasi rekontruksi, pasca bencana Kabupaten Kerinci 2010. Dengan melampirkan satu bundel dokumen kepada KPK.

Laporan tersebut, diterima langsung Kuswanto, salah satu penerima laporan di KPK. Dalam laporan itu, mereka melampirkan temuan pada pelaksanaan. Di antaranya, dana bantuan pihak ketiga yang bersumber dari hibah masyarakat, dan dana penanggulangan bencana alam 2010 sebesar Rp 2.511.903.859.00 (dua miliar lima ratus sebelas juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh semmbilan rupiah).

Menurut Zoni, dana ini tidak tercatat sebagai penerimaan daerah, bahkan dana ini telah disalurkan sebesar Rp 125.0000.0000, kemudian tidak tercatat dalam laporan pengeluaran dalam keuangan Pemerintahan Kabupaten Kerinci. Dengan demikian diduga telah terjadi pelanggaran pasal 7 ayat 3, pasal 35 ayat 1 dan dua, nomor 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

Selain itu warga yang juga melampirkan dana bantauan dari Herman Mukhtar senilai Rp 400.000.000, yang mana dana tersebut diduga kuat tidak termasuk dalam daftar pemberi bantuan yang terlampir.

Hal ini diduga telah terjadi manipulasi data dan penggelapan dan pengelapan dana. Dana Sebesar Rp 2.000.000.000 untuk pembangunan masjid di Lolo Gedang dan Masjid Lempur Tengah. Seharusnya, dana tersebut disalurkan ke dalam rekening masjid. Namun kenyataan dalam pelaksanaanya dilakukan dengan tender oleh pihak anggaran.

“Diduga kuat telah melanggar keputusan bupati kerinci no: 184/kep.07/2011 pada poin keempat yang menyatakan dana rehabilitau dan rekontruksi masjid yang bersumber dari APBN, dan pihak ketiga disalurkan melalui rekening masing-masing. Kemudian dalam arsip yang diserahkan itu juga berisi tentang bantuan satu juta untuk satu kepala keluarga bagi rumahnya yang mengalami rusak ringan dan rusak parah,”katanya.

Nyatanya ada korban yang tidak menerima bantuan tersebut. Selain itu warga juga memeberi arsip-arsip data dan temuan pada pelaksanaan pekerjaan, yang berupa surat kepala BNPB nomor: B.592/BNPB/VII/2010, tanggal 29 Juli 2010.

Dengan perihal, usulan bantuan rehabilitasi dan rekontruksi paska bencana tahun 2010 tahap satu. Kemudian naskah kesepakatan antara BNPB dengan Pemerintahaan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tentang dana bantuan sosial berpola Hibah kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana tahun 2010 nomor : MoU.16/BNPB/VI/2010, tagaal 29 Nopember 2010.

Dimana sumber dana DIPA BNPB nomor :0136/999-08.1/-/2010 dengan jumlah Rp 104.077.595.000 (seratus empat miliar tujuh puluh tujuh lima juta ratus sembilan puluh lima rupiah). Dana tersebut dirinci untuk pelaksanaan teknis, kontruksi, pekerjaan dan pelaksanaan. Selain melampirkan hal tersebut, masih banyak dokumen lain yang dilampirkan.

Di antaranya, data paket pekerjaaan yang dilakukan kontraktor tersebut. Saat dimintai keterangan, mengapa tidak membuat laporan di Kejati atau di Polda, ia mengaku tak percaya.

“’Kami kurang percaya terhadap pihak tersebut. Karena kami telah lihat bukti penanganan kasus yang mereka lakukan. Kami juga beberkan dalam laporan kepada KPK, para kontraktor yang menangani proyek tersebut, di antaranya, anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kerinci dan Dapil Kota Jambi,”katanya.

Bupati Kerinci, Murasman ketika dicoba konfirmasi wartawan, tidak bersedia. Sementara Kabag Humas Sekda Kerinci, Julizarman, juga mengabaikan konfirmasi wartawan. Kasus ini juga ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Namun hingga kini belum ada perkembangannya. ruk

2 komentar:

Unknown mengatakan...

knapa tidak di hukum gantung aja

Unknown mengatakan...

knapa tidak di hukum gantung aja