Rabu, 12 November 2008

Ruko Berpagar di Jambi Diminta Ditertibkan

Jambi, Batak Pos

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi meminta Dinas Tata Kota Jambi menertibkan bangunan rumah toko (Ruko) berpagar besi agar ditertibkan. Ruko dalam kota tidak diperbolehkan memiliki pagar besi. Hanya rumah pemukiman yang bisa diberi pagar besi.

Kemudian bangunan Ruko di Kota Jambi banyak yang menutup selokan air. Seharusnya bangunan ruko harus membuat gril besi yang mampu menahan beban 10 ton diatas pembatan selokan. Dinas Tata Kota Jambi harus mengajukan surat ke PU Kota Jambi terkait dengan teknis bangunan ruko.

Namun selama ini dinas terkait terkesan mengabaikan himbaun tersebut. Hal itu juga termasuk pada pembangunan perumahan oleh pengusaha yang tidak memiliki amdal bebas bajir. Hal yang sama juga terjadi pada pembangunan tiang-tiang papan reklame yang menjulang tinggi di jalan.

Seharusnya Dinas Tata Kota Jambi atau instansi terkait melakukan koordinasi dengan PU Kota Jambi terkait dengan pembangunan sejumlah sarana tersebut. Sehingga tata ruang Kota Jambi baik dan tidak membawa sumber petaka.

Demikian diterangkan Kepala Dinas PU Kota Jambi Drs Martua Sitanggang MM kepada Batak Pos di ruang kerjanya, Senin (10/11). Menurutnya, jika dinas terkait melakukan koordinasi dengan PU Kota Jambi, pembangunan sejumlah prasarana dan infrastruktur di Kota Jambi akan berjalan dengan baik. ruk

Tidak ada komentar: