Minggu, 31 Januari 2010

12 Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNJA Tak Kunjung Diwisuda

Jambi, Batak Pos

Sebanyak 12 mahasisw Fakultas Kedokteran Universitas Jambi (FK-UNJA) hingga kini belum diwisuda. Kini para orangtua mahasiswa tersebut mempertayakan statuf FK-UNJA tersebut. FK-UNJA program itu dijalankan berdasarkan SK Rektor UNJA No. 255/J21/KP/2005 tanggal 13 Agustus 2005.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Henry Mansyur, Kamis (21/1) mengatakan, orang tua para mahasiswa FK itu gelisah karena belum diwisudanya 12 mahasiswa itu. Masalah itu akhirnya sampai ke DPRD Provinsi Jambi. Komisi-IV mempertanyakan keberadaan fakultas elite Unja tersebut.

Para orangtua mahasiswa kedokteran UNJA itu melakukan pertemuan dengan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Mereka ingin mengetahui lebih jelas keberadaan fakultas kedokteran itu. Selama ini juga terjadi kebingungan soal status, sudah menjadi fakultas atau masih sebatas program studi (prodi).

Sri, seorang isteri dokter yang suaminya pernah mengajar di FK-UNJA, mengungkapkan, dirinya bingung soal status program studi FK tersebut.
Ia juga mempersoalkan syarat masuk ke FK Unja itu. Karena awal berdiri 2005 silam anak-anak tamatan jurusan non-eksakta bisa masuk ke fakultas kedokteran tersebut.
“Begitu pula dengan tenaga dosen. Keberadaan FK-UNJA tersebut cukup jelas, program itu dijalankan berdasarkan SK Rektor UNJA No. 255/J21/KP/2005 tanggal 13 Agustus 2005,”katanya.

Sementara itu, salah satu orangtua mahasiswa mengatakan, dirinya sangat menyayangkan penundaan wisuda anaknya. Karena itulah ia bersama para orangtua mahasiswa lainnya ingin minta kejelasan soal penundaan itu.
Rektor UNJA Kemas Arsyad Somad kepada wartawan, Kamis (21/1) mengatakan, tidak diwusudanya 12 mahasiswa FK itu karena para mahasiswa tersebut belum memenuhi syarakat Karen hasil ujian yang belum lulus.

Disebutkan, 12 mahasiswa itu masih menjalani banyak praktek agar mereka bias lulus dan diwusuda. Penilaian kelulusan akan menentukan dapat tidaknya mahasiswa itu diwisuda. ruk

Tidak ada komentar: