Kamis, 02 Juli 2015

Supermarket Diminta Jangan Jual Produk Kadaluarsa

Sidak: Ketua Tim Kebijakan TPID Provinsi Jambi yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H Ridham Priskap didampingi Wakil Ketua II TPID Provinsi Jambi, Vielloeshant Carlusa dan sejumlah pejabat instransi lainnya saat sidak di Hypermart, WTC Batanghari, Senin (22/6/15). FOTO/IST

Sekda dan Tim TPID Sidak Supermarket

Jambi, MR-Guna mengantisipasi peredaran makanan tak layak konsumsi selama Ramadhan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi melakukan sidak ke sejumlah supermarket dan sejumlah swalayan di sekitar Kota Jambi. Dalam sidak itu belum ditemukan makanan yang kadaluarsa. Namun ditemukan penempatan jenis produk yang belum terlokasir seperti daging babi dan minuman beralkohol.


Ketua Tim Kebijakan TPID Provinsi Jambi yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H Ridham Priskap didampingi Wakil Ketua II TPID Provinsi Jambi, Vielloeshant Carlusa dan sejumlah pejabat instransi lainnya saat sidak itu, Senin (22/6/15) mengatakan, sidak itu dalam rangka pengawasan peredaran makanan di pasar maupun tempat perbelanjaan di Jambi.

Hasil sidak di Hypermart, WTC Batanghari tidak ditemukan makanan kadaluarsa ataupun makanan yang menyalahi aturan. Hanya saja di kios makanan ditemukan masih ada makanan dalam kemasan yamg tak mencantumkan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan juga tanggal kadaluarsa.

Di tempat tersebut tim gabungan menemukan masih ada makanan yang mengandung alkohol dan juga daging babi yang dijual bercampur dengan makanan lainnya. Ridham Priskap meminta kepada pengelola supermarket untuk menarik dan menempatkan makanan tersebut secara terpisah.

Pantauan menunjukkan, produk yang mengandung alkohol tersebut yakni cuka produk dari Jepang yang dikemas dalam botol plastik dan di display diantara kecap dan makanan lainnya. Di wadah kecap tersebut tertera kandungan alkohol yakni sebesar 2,24 persen.

Sementara untuk produk yang mengandung daging babi yakni produk daging yang dikemas dalam kaleng dan ditempatkan tak jauh dari rak makanan kaleng lainnya yakni sarden dan juga daging sapi dalam kemasan kaleng. Produk yang mengandung daging babi tersebut ditempatkan di bawah rak-rak makanan kaleng dan diberi tulisan mengandung babi.

“Kita minta produk-produk itu dipisahkan dan diberi merek, agar masyarakat bisa membedakan. Masyarakat mungkin tidak tahu ini kalau memang mengandung alkohol. Makanya nanti diberi tanda penjelasan atau nanti ditempatkan di tempat makanan yang mengandung alkohol jadi orang tahu. Dikhawatirkan karena bercampur dengan jenis makanan lainnya, masyarakat yang tidak mengetahui salah mengambil dan masyarakat merasa dirugikan,” kata Ridham Priskap.

Ridham Priskap meminta daging dalam kaleng yang mengandung babi kita minta ditempatkan di tempat yang khusus jadi tidak bercampur dengan makanan yang lain. “Kadang masyarakat terburu-buru atau tidak fokus dikira sama dengan barang lain terambil. Walaupun itu ada merek takutnya itu terambil. Saya minta itu dibuat tempat khusus terpisah dengan merek yang jelas,”jelas Ridham.

Dilokalisir

Sementara Divisi Fresh Hypermart WTC Batanghari Jambi, Subhan, mengatakan pihaknya bakal segera memindahkan dua jenis produk tersebut ke tempat khusus. “Kita akan pisahkan penempatan barangnya yang mengandung alkohol, termasuk yang tidak halal kita akan pisahkan,” ujarnya.

Kata Subhan, penempatan yang sebelumnya meski bercampur di rak-rak makanan yang lain, namun khusus produk-produk tersebut telah dipisahkan dengan sekat-sekat dan diberi tulisan adanya kandungan babi pada makanan tersebut.

“Kalau bercampur sebenarnya tidak. Karena ada pembatas dan ada merek. Hanya saja berdekatan. Kita akan lokalisir supaya itu dipisahkan,” ujarnya.

Tolak Produk Tanpa Izin

Sementara sidak yang dilangsungkan oleh BPOM Jambi, di toko makanan kecil yang berada di tengah pasar, pihak BPOM menemukan beberapa produk kue-kue kering produksi masyarakat di Muarojambi tanpa mencantumkan izin PIRT dan juga tanggal kadaluarsa.

“Izin pangan ada 2 yang keluar dari POM yakni MD atau ML. Ada juga yang skala rumah tangga itu PIRT. Tentunya ini kita pembinaan kepada toko tersebut manakala dia menerima lagi produk itu untuk pelaku usaha yang bersangkutan untuk mencantumkan PIRT,” ujar Kepala BPOM Jambi, Ujang Supriatna.

Selain itu juga ditemukan makanan yang masih menggunakan izin PIRT padahal semestinya izin yakni MD. “Memang ada pangan yang seharusnya MD tetapi mencantumkan PIRT. Nanti kita akan sampaikan ke dinas ada temuan tidak pada jalurnya. Kita sampaikan ke dinas. Mungkin tadinya industri rumahan tapi karena usahanya berkembang harus ditingkatkan ke MD,” kata Ujang.

Sementara hasil pengecekan ke sejumlah toko dan juga supermarket di Kota Jambi, kata Ujang tidak ditemukan adanya pangan kadaluarsa maupun pangan yang tidak sesuai aturan. “Sidak seperti ini akan terus dilakukan oleh BPOM Jambi selama bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri 1436H. Kami terus menerus melakukan pengawasan bahkan jauh hari sebelum memasuki masa ramadhan,” katany Ujang Supriatna. (Lee)

Tidak ada komentar: