Polres Batang Hari Lamban, Dirreskrimum Polda Jambi Bakal Ambil Alih Penyidikan Kasus Pembunuhan Pasutri Erlances Pakpahan dan Eva Sibatuara


Jambi- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi memberikan waktu dua pekan kepada Polres Batang Hari untuk mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Erlances Pakpahan dan Eva Sibatuara, yang terjadi pada 25 September 2025 lalu. 

Sementara alasan pihak Polres Batang Hari lambat mengungkap kasus ini akibat jarak tempat perkara yang jauh dari Polres Batang Hari dan signal telekomunikasi yang sulit. Hal itu menurut ormas Horas Bangso Batak (HBB) Jambi bukan alasan yang tepat. 

Hal itu terungkap saat ratusan pengunjukrasa dari ormas Horas Bangso Batak (HBB) Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan unjukrasa di depan Mapolda Jambi, Senin (9/2/2026) pagi. Massa HBB menuntut penuntasan kasus pembunuhan pasangan suami istri Erlances Pakpahan dan Eva Sibatuara, yang terjadi pada 25 September 2025 lalu segera ditangkap pelakunya.

Perwira dan penyidik Dirreskrimum Polda Jambi dari Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi diantaranya  Wakil Dirreskrimum didampingi Kabagwassidik Ditreskrimum AKBP P. Aritonang, S.Pd., S.H menerima perwakilan Ormas HBB Jambi.

Pertemuan dari HBB Jambi yakni Ketua dan Pengurus DPD HBB Provinsi Jambi, M Sihombing, Jhon Very Sihaloho, Sahala Hutagalung dan pengurus HBB Kabupaten/Kota lainnya.

Usai pertemuan tersebut, pihak  Wakil Dirreskrimum didampingi Kabagwassidik Ditreskrimum AKBP P. Aritonang, S.Pd., S.H menemui pengunjukrasa dan mengatakan, pihak Polres Batang Hari diberikan waktu dua pekan untuk mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Erlances Pakpahan dan Eva Sibatuara, yang terjadi pada 25 September 2025 lalu. 


"Kita berikan waktu dua minggu kepada Polras Batang Hari untuk mengungkap kasus ini. Jika dalam dua pekan tidak juga terungkap pelakunya, Dirreskrimum Polda Jambi akan mengambil alih pengusutan perkara ini. Berikan kami waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," ujar Wakil Dirreskrimum Polda Jambi. 

Pada kesempatan yang sama Ketua DPD HBB Provinsi Jambi M Sihombing mengatakan, pihaknya siap menunggu waktu dua pekan yang diberikan kepada Polres Batang Hari. 

"Jika waktu dua pekan ini pihak Polres Batang Hari tak bisa mengungkap pelaku kasus ini, kita akan suarakan kepada pak Kapolda Jambi. Pihak Dirreskrimum Polda Jambi juga sudah berjanji akan mengambil alih kasus ini jika pihak Polres Batang Hari gagal,"ujar M Sihombing.

Usai mendengar penjelasan dari pihka Dirreskrimum Polda Jambi dan Ketua DPD HBB Provinsi Jambi, massa HBB yang datang dari Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju sekretariat HBB Jambi di Paal Merah untuk melakukan konsolidasi dan pulang ke tempat masing-masing dengan tertib.

Sebelumnya, pertemuan pengurus HBB Jambi dengan Kasubdit Polda, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Batanghari, Intelkam Polresta telah dilakukan Minggu malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, sudah berbulan-bulan berlalu sejak tragedi pembunuhan keji terhadap pasangan suami istri Erlances Pakpahan dan Eva Sibatuara, namun hingga kini aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan hasil konkret. Peristiwa berdarah yang terjadi pada 25 September 2025 di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, itu masih menyisakan tanda tanya besar: siapa pelakunya dan mengapa belum ditangkap?

Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompol SH MH, secara tegas mempertanyakan kinerja aparat kepolisian, khususnya Polda Jambi dan Polres Batang Hari, yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.





“Ini pembunuhan berencana terhadap dua nyawa. Bukan perkara ringan. Namun sampai hari ini, pelaku belum juga ditangkap. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegas Lamsiang.

  



Menurut Lamsiang Sitompul, lambannya pengungkapan kasus ini tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kejahatan berat yang tidak segera dituntaskan berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk tekanan moral dan tuntutan keadilan, HBB memastikan akan menggelar aksi damai di Polda Jambi pada Senin, 9 Februari 2026. Aksi tersebut menuntut Kapolri, Kapolda Jambi, dan Kapolres Batang Hari untuk segera mengambil langkah tegas, profesional, dan terukur dalam menangkap pelaku pembunuhan.

HBB menegaskan, aksi ini bukan untuk menghakimi, melainkan mengingatkan tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti bersuara sampai pelaku ditangkap dan diadili. Keadilan tidak boleh ditunda,” tutup Lamsiang.

Ketum HBB Lamsiang Sitompol  juga memohon kepada Kapolri, Kapolda Jambi dan Kapolres Batang Hari agar segera mengungkap kasus pembunuhan terhadap suami istri Erlances Pakpahan/Eva Sibatuara yang terjadi pada tanggal 25 September 2025 di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari lalau. (AsenkLeeSaragih) 




















BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar