Dari Calo SIM Hingga
Calo Jasa Samsat
Kondisi loket pada jam 14.00 wib tanggal 4 Maret 2014 di Samsat Jambi |
Lembaga
pelayanan publik seharusnya memberikan pelayanan yang elok kepada konsumen atau
mereka yang membutuhkan pelayanan publik. Memberikan kesan bersahabat dengan
pelayanan yang transparan dan tepat waktu menjadi impian masyarakat khususnya
di Samsat Kota Jambi dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi. Namun hal itu masih
jauh dari harapan mengingat pelayanan oknum petugas pada kedua instansi itu
belum maksimal. Lalu bagaimana temuan Ombudsman Republik Indonesia pada Samsat
Kota Jambi dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi ? Berikut penulusurannya.
ROSENMAN M,
Jambi
Lembaga
Ombudsman Republik Indonesia kini semakin menunjukkan kinerjanya terhadap
instansi pelayanan publik di Jambi. Belum lama ini Ombudsman Republik Indonesia
melakukan supervisi pelayanan publik pada delapan instansi di Kota Jambi. Dua
di antaranya yakni Samsat Kota Jambi dan Satuan Lalu
Lintas Polresta Jambi. Hasil supervisi tersebut disampaikan pada tanggal 27
Maret lalu kepada instasi terkait.
Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Jambi M Taufik Yasak mengatakan, hasil supervisi
tersebut mencerminkan pelayanan publik pada masing-masing instasi, khususnya di
Samsat Kota Jambi dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi. Ombudsman meminta
temuan-temuan di instasi-instasi itu ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai
Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
“Hasil
supervisi di antaranya ada pelayanan yang masih kurang baik.
Mulai dari tidak adanya komponen standar pelayanan hingga praktik
percaloan, tidak menaati prosedur dan lamanya
pengurusan pelayanan di instasi tersebut,” ujar M Taufik Yasak.
Menurut M Taufik
Yasak, dari supervisi pelayanan publik di
Unit Pembuatan SIM Satlantas Polresta Jambi menunjukkan
sejumlah temuan pelayanan publik yang kurang baik. Seperti bidang sarana dan prasarana.
Di antara pelanggaran itu yakni tidak
terdapat informasi jam/waktu pelayanan, tidak terdapat informasi tentang struktur organisasi, tidak terdapat sistem antrian, terdapat kotak saran tetapi tidak tersedia alat tulis, tidak terdapat unit informasi dan layanan pengaduan.
Kemudian tidak terdapat informasi kawasan tanpa rokok, tidak
terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), terdapat petugas yang merangkap sebagai calo dalam pengurusan pembuatan SIM jalur cepat (langsung jadi) dengan biaya sebesar Rp 280.000
(SIM C), Rp 370.000 (SIM A) tanpa ujian tulis dan praktek.
Selanjutnya cek
kesehatan dilakukan di Green Therapy dan salon dengan membayar sejumlah Rp 20.000,-
(dua puluh ribu rupiah) tetapi tempatnya kurang representatif. Tanpa kuitansi/tanda terima.
Temuan Ombudsman
lainnya yakni petugas pelayanan loket makan
sewaktu memberikan pelayanan ke masyarakat, petugas menerima uang pembayaran diluar yang resmi secara terbuka sebagai
imbalannya petugas meluluskan pemohon SIM tanpa melakukan ujian tulis maupun
praktek.
Percaloan
di kantor Samsat Kasat Mata
Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga menemukan sejumlah
kejanggalan pelayanan publik di Samsat Kota Jambi. Supervisi pelayanan publik
bidang sarana prasarana di Kantor Samsat Kota Jambi itu yakni tidak terdapat Visi, Misi dan Motto Pelayanan, tidak terdapat struktur organisasi.
Kemudian
tidak terdapat informasi tentang jadwal waktu pelayanan, terdapat sistem nomor antrian secara elektronik, tetapi
tidak difungsikan,
tidak terdapat petunjuk cara pengisian formulir, terdapat ruang tunggu yang memadai, tanpa pendingin
ruangan.
Selanjutnya
terdapat kotak saran tetapi tidak alat tulisnya, terdapat ruang informasi tetapi tidak ada petugasnya, terdapat nomor telpon/sms pengaduan (082166890088)
aktif tetapi tidak ada tanggapan dan balasan, terdapat unit informasi dan pengelola pengaduan tapi tidak ada
petugasnya.
Temuan
Ombudsman RI Perwakilan Jambi lainnya
yakni tidak terdapat informasi waktu
penyelesaian pelayanan,
tidak terdapat informasi tentang jam atau waktu layanan, tidak terdapat ruang bagi masyarakat berkebutuhan
khusus.
Kemudian
tidak terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), petugas dari kepolisian dan Dispenda Kota Jambi memakai seragam
dan sebagian tidak menggunakan name tag dan petugas bersikap kurang ramah dan kurang informatif dalam memberikan
layanan.
Temuan
khusus Ombudsman RI Perwakilan Jambi
yakni ditemukan banyak biro jasa
(Calo) yang menawarkan jasa di area Kantor Samsat, petugas piket pelayanan SAMSAT tidak berada ditempat pada saat jam
pelayanan.
Direktur
Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Made Sutersen yang menerima hasil supervisi
dan pihaknya akan memperbaiki temuan-temuan tersebut. Tanggapannya yakni secara pribadi, kondisi yang disampaikan tidak sesuai
dengan hati nurani, terutama masalah SIM. Memang ada oknum-oknum tertentu yang
masih melakukan pelanggaran.
Terkait calo terjadi karena masyarakat tidak sabar
dalam menunggu pelayanan,
pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) kurang maksimal, kami akan perbaiki temuan Ombudsman. Hambatan: pembayaran di bank, hal ini merepotkan kepada
pengaju yang belum lulus karena pengaju
tersebut meminta uang dimaksud. (*/lee)
Supervisi
Pelayanan Publik di Kantor SAMSAT Kota Jambi
Sarana Prasarana
- Terdapat informasi tentang dasar hukum yaitu Perda Nomor 3 dan 4 Tahun 2002.
- Tidak terdapat Visi, Misi dan Motto Pelayanan
- Tidak terdapat struktur organisasi.
- Terdapat informasi alur pelayanan.
- Terdapat informasi produk dan tarif layanan.
- Terdapat informasi tentang mekanisme pelayanan STNK, BBN II dan cek fisik kendaraan bermotor.
- Tidak terdapat informasi tentang jadwal waktu pelayanan.
- Terdapat sistem nomor antrian secara elektronik, tetapi tidak difungsikan.
- Terdapat loket-loket pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan (registrasi, pengambilan, informasi dan kasir).
- Tidak terdapat petunjuk cara pengisian formulir.
- Terdapat ruang tunggu yang memadai, tanpa pendingin ruangan.
- Terdapat kotak saran tetapi tidak alat tulisnya.
- Terdapat layanan Drive Thru.
- Terdapat ruang informasi tetapi tidak ada petugasnya.
- Terdapat nomor telpon/sms pengaduan (082166890088) aktif tetapi tidak ada tanggapan dan balasan.
- Terdapat unit informasi dan pengelola pengaduan tapi tidak ada petugasnya.
- Tidak terdapat informasi waktu penyelesaian pelayanan.
- Tidak terdapat informasi tentang jam atau waktu layanan.
- Terdapat peringatan untuk tidak berurusan dengan calo.
- Tidak terdapat ruang bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
- Terdapat informasi larangan merokok di ruang pelayanan.
- Tidak terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat.
- Petugas dari Kepolisian dan Dispenda memakai seragam dan sebagian tidak menggunakan name tag.
- Petugas bersikap kurang ramah dan kurang informatif dalam memberikan layanan.
Temuan Khusus
- Ditemukan banyak biro jasa (Calo) yang menawarkan jasa di area Kantor Samsat.
- Petugas piket pelayanan SAMSAT tidak berada ditempat pada saat jam pelayanan.
Tanggapan
- Secara pribadi, kondisi yang disampaikan tidak sesuai dengan hati nurani, terutama masalah SIM. Memang ada oknum-oknum tertentu yang masih melakukan pelanggaran.
- Terkait calo terjadi karena masyarakat tidak sabar dalam menunggu pelayanan.
- Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) kurang maksimal.
- Kami akan perbaiki temuan Ombudsman.
- Hambatan: pembayaran di bank, hal ini merepotkan kepada pengaju yang belum lulus karena pengaju tersebut meminta uang dimaksud.
Supervisi
Pelayanan Publik di Unit Pembuatan SIM Satlantas Polresta Jambi
Sarana
Prasarana
- Terdapat Informasi tentang Dasar Hukum yang berlaku yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Terdapat Visi, Misi, dan Motto pelayanan serta Nilai-Nilai dan Budaya Kerja.
- Terdapat informasi tentang syarat, dan alur pelayanan penerbitan SIM baru.
- Terdapat informasi tentang tarif layanan pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010.
- Terdapat himbauan lebih baik ujian berulang-ulang dari pada mati di tengah jalan.
- Terdapat ruang unit tilang dan call center 082372106000 (aktif).
- Tidak terdapat informasi jam/waktu pelayanan.
- Tidak terdapat informasi tentang struktur organisasi.
- Terdapat ruang tunggu yang memadai.
- Terdapat himbauan untuk waspada praktek percaloan dalam pembuatan SIM.
- Terdapat 6 loket pelayanan yang meliputi : Loket 0 Dokumen, Loket 1 Registrasi, Loket 2 Ujian Teori, Loket 3 Ujian Praktek, Loket 4 Identifikasi dan Loket 5 Produksi Sim.
- Tidak terdapat sistem antrian.
- Terdapat fasilitas ujian tertulis dan praktek SIM tetapi tidak digunakan.
- Terdapat kotak saran tetapi tidak tersedia alat tulis.
- Tidak terdapat unit informasi dan layanan pengaduan.
- Tidak terdapat informasi kawasan tanpa rokok.
- Tidak terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat.
- Terdapat petugas yang merangkap sebagai calo dalam pengurusan pembuatan SIM jalur cepat (langsung jadi) dengan biaya sebesar Rp 280.000 (SIM C), Rp 370.000 (SIM A) tanpa ujian tulis dan praktek.
- Cek kesehatan dilakukan di Green Therapy dan salon dengan membayar sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tetapi tempatnya kurang representatif. Tanpa kuitansi/tanda terima
- Untuk foto membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Petugas pelayanan loket makan sewaktu memberikan pelayanan ke masyarakat.
- Petugas menerima uang pembayaran diluar yang resmi secara terbuka sebagai imbalannya petugas meluluskan pemohon SIM tanpa melakukan ujian tulis maupun praktek.
Hasil Pembuatan SIM tanpa Ujian di Polresta Jambi |
Informasi alur dan prosedur penerbitan SIM di Polresta Jambi |
Kondisi loket pengaduan jam 14.00 wib tanggal 4 Maret 2014 di Samsat Jambi |
Motto, Nilai-Nilai dan Budaya Kerja di Polresta Jambi |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar