Kamis, 05 September 2013

Muchtar Muis “Jantungan” Saat Jalani Sidang

Jambi , Bute Ekspres

Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, Muchtar Muis, “jantungan” atau gemetar saat menjalani persidangan  mengaku tidak persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/9) dalam kasus korupsi modal usaha BUMD diserahkan kepada Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Usaha (CPU) untuk pembangunan jaringan PLTD Sungai Bahar.

Muchtar Muis sempat dua kali minta ijin kepada hakim untuk minum karena detak jantungnya meninggi. Namun hal itu tidak membuat persidangan terganggu.

Dalam persidangan, Muchtar Muis mengetahui jika uang modal usaha BUMD diserahkan kepada Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Usaha (CPU) untuk pembangunan  jaringan PLTD Sungai Bahar.

Menurutnya, uang itu mestinya dikeluarkan sebagai modal usaha BUMD yang dipimpin Syafruddin Arbain, untuk pembangunan apotik dan kebun sawit. Ternyata, uang itu dibayarkan ke Sudiro Lesmana. “Uang itu dibayarkan oleh Syafruddin kepada Sudiro,”katanya.

Kata Muchtar Muis, padahal uang itu bukan untuk membangunan jaringan listrik. “Saya tahu uang itu untuk modal usaha BUMD membangun apotik dan rehab kebun. Karena warga Muaro Jambi saat itu membeli obat di Jambi, makanya dianggarkan uang untuk modal usaha BUMD bangun apotik,”ujarnya.

Dua Kali Minta Izin Minum

Selama persidangan, Muchtar Muis terlihat setidaknya dua kali meminta izin untuk minum. “Saya izin buk, minum,” ujar Muchtar Muis. Majelis hakim yang diketuai Eliwarti, lantas menskor persidangan guna memberikan kesempatan bagi Muchtar Muis untuk minum. Setelah minum, sidang kembali dilanjut.

Awalnya, Muchtar Muis meneguk minuman botol di kursi terdakwa. Namun yang kedua kalinya, majelis hakim meminta untuk minum di kursi penasehat hukum.

Usai pemeriksaan, Muchtar Muis, mengaku bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. “Saya tidak bersalah,”katanya.

Sementara itu, diuar gedung sidang, massa yang tergabung dalam Aliansi Mata Elang, hari ini, Senin (2/9), menggelar aksi demo di Polda Jambi. Mereka menuntut agar Kepala BKD Kabupaten Batanghari non aktif, Ariansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS di Kabupaten Batanghari tahun 2009, dibebaskan dari penahanan.

Salah seorang pendemo, Kemas, mengatakan dalam penerimaan CPNS Kabupaten Batanghari tahun 2009, Ariansyah tidak melakukan korupsi. Pasalnya, penerimaan CPNS atas nama Anisa untuk formasi formasi guru, tidak harus melampirkan akta IV.

“Karena pada tahun 2004, syarat Akta IV untuk pelamar guru sudah dihapurkan. Hal seperti ini juga pernah terjadi pada penerimaan CPNS di Sidoarjo,”katanya.

Berdasarkan audit BPK dan BPKP, lanjut Kemas, gaji yang diterima oleh Anisa sudah sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai dengan SK CPNS yang ditandatangani oleh Bupati Batanghari. “Tidak ada korupsi dalam masalah ini. Hanya kesalahan administrasi saja,”katanya.

Sementara itu dalam aksinya, Aliansi Mata Elang juga menuntut transparansi aparat hukum dalam perkara penerimaan CPNS Batanghari. Selain itu, pendemo juga menuntut pemulihan nama baik terhadap Ariansyah. srg

Tidak ada komentar: