Senin, 04 Juni 2012

Kajati Jambi Didesak Kurung Para Tersangka Koruptor di Jambi

 
Jambi, BATAKPOS

Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi Suhaimi didesak untuk mengurung (menahan) para tersangka korupsi yang ada di Provinsi Jambi. Sejumlah nama tersangka korupsi hingga kini masih bebas dan belum ada eksekusi penahanan. Kajati Jambi diminta tegas menahan tersangka guna menjaga penghilangan alat bukti kasus korupsi dan juga mempermudah proses penyelidikan.

Sejumlah mantan pejabat di Provinsi Jambi yang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi mobil pemadam kebakaran yakni mantan Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich, mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan Walikota Jambi, Arifien Manap dan mantan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Agus Sunara dalam kasus PDAM.

Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri kepada BATAKPOS, Senin (4/6) mengatakan, Kajati Jambi Suhaimi harus lebih tegas dari Kajati Sebelumnya BD Nainggolan yang Senin (4/6) serah terima jabatan di Kejati Jambi.

Menurut Jamhuri, sebagai mantan jaksa fungsional pada Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Suhaimi harus lebih berani dalam melakukan “eksekusi” penahanan para tersangka korupsi di Provinsi Jambi.

LSM Sembilan Jambi juga meminta Kajati Jambi yang baru untuk mendorong para Kejari di Provinsi Jambi untuk tidak “bermain” dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Provinsi Jambi.

“Saya kerap dongkol melihat kinerja Kejati dan Kejari di Jambi ini. Banyak kasus korupsi yang sudah tersangkanya ditetapkan, namun tidak dilakukan penahanan. Padahal dana yang dikorupsi lumayan besar. Kami juga kerap melaporkan kasus korupsi di Jambi ke KPK sehingga diberikan desakan agar Kejati-Kejari di Jambi segera bertindak,”kata Jamhuri. RUK


Tidak ada komentar: