Selasa, 05 Juni 2012

Pemkab Sarolangun Terbitkan Izin Pertambangan Emas Rakyat

PETI : Salah satu aktifitas PETI di Sungai Batang Asai, Kabupaten Sarolangun baru-baru ini. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Jambi, BATAKPOS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun dalam waktu dekat akan menerbitkan izin pertambangan emas rakyat. Izin itu diterbitkan guna melegalkan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini marak. Penerbitan izin tersebut guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sarolangun.

Selama ini pertambangan emas oleh rakyat dilakukan secara ilegal di sepanjang Sungai Batang Asai, Sungai Batang Limun, dan Sungai Tembesi, Sarolangun. Alasan penerbitan kebijakan ini adalah untuk kemakmuran masyarakat dan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra, di Sarolangun, Senin (4/6) kepada wartawan mengatakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Sarolangun telah melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten di Jawa. “Hasilnya izin pertambangan emas rakyat layak diterbitkan di Kabupaten Sarolangun,”katanya.

Disebutkan, pihaknya yakin elemen masyarakat dan mahasiswa mendukung penerbitan izin pertambangan emas rakyat tersebut. Cek Endra juga menyebutkan Sarolangun kaya akan potensi emas.

“Dengan penerbitan izin pertambangan emas rakyat, saya yakin mampu menambah PAD Sarolangun. Sejalan dengan izin pertambangan rakyat di Sarolangun, Pemkab Sarolangun akan membuka Jurusan Pertambangan di Universitas Sarolangun, sehingga mahasiswa  lulusan pertambangan, akan mampu menerapkan ilmu yang dimiliki sesuai dengan potensi daerah yang ada,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: