Kamis, 28 Juni 2012

Gubernur Jambi Marah Karena Aset Pemda Dijadikan Perumahan

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA), Foto dok Rosenman Manihuruk

Jambi, BATAKPOS

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) marah dan tidak menerima asset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dijadikan perumahan oleh pihak ketiga. Dirinya juga meminta Kepala Biro Pengelolaan Aset Setda Provinsi Jambi, Masheruddin untuk menuntaskan pengalihan asset kepada pihak ketiga tersebut.

HBA kepada wartawan, Selasa (26/6) mengatakan, dirinya tidak akan menyetujui kalau ada asset pemda yang dijadikan sebagai perumahan oleh pihak ketiga. “Oh itu tidak bisa. Nanti akan kita cek. Tidak bisa diterima itu. Lahan itu merupakan aset Pemprov dan tidak bisa dijadikan perumahan tanpa pelepasan. Karena itu dia akan memastikan kejelasan hal ini. Nanti kita lihat dulu perkembangannya,”katanya.

Kepala Biro Pengelolaan Aset Setda Provinsi Jambi, Masheruddin Wahab mengatakan, lahan tersebut sebagian sudah didirikan perumahan namun ketika diajukan pemecahan lahan ke Badan  Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, ternyata diketahui aset itu milik Pemprov.

“Ya tidak bisa dipecah itu, harus didudukkan bersama dulu. Pengembang yang membangun perumahan itu juga mengklaim mempunyai sertifikat sah. Nah masalah ini akan didudukkan dulu. Nanti saya bersama BPN akan turun ke lapangan untuk mengukur ulang kawasan yang masuk lahan Pemprov ini,” katanya.

Perumahan itu adalah Perumahan Telanai Indah yang berlokasi di depan Lorong KB, yakni salah satu komplek elit yang berlokasi tidak jauh SMPN 7 Kota Jambi. “Itu memang ada lahan Pemprov yang digunakan. Sampai sekarang belum terselesaikan,” ujarnya.

Disebutkan, hunian para pengusaha dan pejabat elit Jambi itu masuk dalam sertifikat kawasan HP 40, dengan luas tanah 110 hektar termasuk kantor gubernur, perumahan DPRD dan perumahan dinas lainnya.

“Ada sebagian tanah itu masuk dalam kawasan Pemprov. Ini sudah lama, tapi belum dituntaskan. Lahan lainnya yang juga dikuasai masyarakat adalah lahan di depan Kampus IAIN Telanaipura Jambi. Tanah itu juga milik Pemprov Jambi yang bersengketa dengan masyarakat. Masalah aset Pemprov yang dikuasai masyarakat ini, akan diselesaikan,”kata Masheruddin. 

Menurut Masheruddin, pihaknya akan panggil ketua RT setempat,  masyarakat dan pihak BPN untuk menyesaikan masalah ini. Lahan seluas dua hektar yang berada di Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, dikuasai masyarakat selama belasan tahun.

Lahan itu sudah digunakan untuk membangun perumahan. Terungkapnya temuan tersebut bermula dari pengajuan dari masyarakat ke BPN Kota Jambi untuk memecah sertifikat kepemilikan tanah tersebut.

Menurutnya, dalam surat yang disampaikan pihak BPN Kota Jambi, diminta meminta penjelasan kepada Pemprov Jambi terkait apakah ada persetujuan pemecahan sertifikat atas aset tanah tersebut telah dirikan komplek perumahan. Atas masalah ini, pihaknya memberikan penjelasan ke BPN Kota Jambi.

Masheruddin menegaskan, pihaknya menyatakan pada BPN Kota Jambi bahwa hingga kini belum ada pelepasan aset tanah tersebut oleh Pemprov Jambi. “Yang jelas Pemprov Jambi belum pernah melepaskan aset tanah tersebut,” tegasnya. RUK

Tidak ada komentar: