Jumat, 27 April 2012

Penyelidikan Kasus Damkar di Batanghari Diintensifkan

 Mantan Bupati/Walikota yang diduga terseret dalam kasus Damkar di Provinsi Jambi.

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2004 lalu. Kejari Muarabulian kini tengah melakukan pemeriksaan 11 orang saksi yang dimintai keterangan.

Kajari Muarobulian, Zulbahri Bahtiar, di Kejati Jambi, Rabu (25/4) kepada wartawan mengatakan, penanganan kasus Damkar di Kabupaten Batanghari, masih dalam tahap pengumpulan data.

“Kita masih puldata dan proses. Sejauh ini, pihaknya telah memanggil dan memeriksa 11 orang terkait kasus damkar ini. Namun mantan Bupati Batanghari tahun 2004 yang kini terpilih kembali jadi bupati setempat, Abdul Fattah, belum diperiksa,”katanya.

Disebutkan, guna memanggil bupati, pihaknya harus melalui prosedur dan aturan. “Jadi kita mulai periksa dari awal dulu. Untuk melakukan pemeriksaan (Abdul Fatah) harus melalui prosedur, ada tahap-tahapnya. Kalau alurnya sudah kita lakukan akan kita panggil. Nah sekarang ini kan kita masih puldata,”katanya.

Menurut Zulbahri Bahtiar, untuk memanggil Abdul Fattah, Kejari Muarabulian akan meminta izin terlebih dahulu, mengingat yang bersangkutan merupakan bupati aktif.

Asisiten Intelijen Kejati Jambi, Wito, menyebutkan, penanganan kasus damkar di empat kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, yaitu Muarosabak, Batanghari, Tebo dan Kota Jambi, semuanya sudah naik ke penyidikan.

Kajari Jambi, Sugito, menyebutkan Kejari Jambi belum menetapkan tersangka kasus damkar Kota Jambi. Menurutnya, pihaknya masih akan mencari alat bukti lagi terkait kasus yang menggunakan dana APBD sebesar Rp 2,2 miliar itu.

Sugito juga mengatakan, pihaknya juga akan memanggil mantan Walikota Jambi, Arifin Manap pada tahap penyidikan nanti. “Pada tahap penyidikan nanti pasti akan dipanggil, sekarang masih tahap penyelidikan,”katanya.

Sementara Kajari Muarasabak, mengaku belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus damkar Tanjabtim. Sebelumnya, Kejari menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Abdullah Hich mantan Bupati, Syarifudi Faddil, mantan Sekda, dan Suparno, mantan Kepala Bappeda. RUK

Tidak ada komentar: